Disdik Aceh Keluarkan SE Jam Malam Bagi Siswa

Kadis Pendidikan Aceh Marthunis
Kadis Pendidikan Aceh Marthunis. Foto: Disdik Aceh

Banda Aceh – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 yang mengatur aktivitas pelajar. Salah satunya, pemberlakuan jam malam bagi siswa.

Di dalam SE itu disebutkan, orang tua siswa diminta memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 waktu Aceh, kecuali untuk kepentingan mendesak dan tetap didampingi.

“Waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup,” ujar Kepala Disdik Aceh Marthunis, Senin, 5 Mei 2025, dilansir Kompas.com.

Menurut dia, SE itu dikeluarkan untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid, terutama di jenjang pendidikan menengah dan khusus.

Para orang tua diimbau berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga.

Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diminta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah.

Seluruh kepala cabang dinas pendidikan di kabupaten kota juga diminta membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, serta aparatur gampong dan lembaga terkait lainnya, guna bersama-sama mengawasi aktivitas siswa di malam hari.

“Sosialisasi yang masif diharapkan bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini,” ujar Marthunis.

Ia menegaskan, Disdik Aceh tidak ingin siswa hanya pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu.

Karena itu, aktivitas malam yang tidak terkontrol dinilainya dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku siswa.

“Kami mengajak orang tua, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersinergi dalam mendidik generasi muda Aceh yang bermartabat dan berdaya saing.”

Disdik Aceh akan memantau pelaksanaan SE itumelalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah.

Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy