Banda Aceh – Bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, menilai pernyataan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bahwa dokumen persyaratan keduanya tidak memenuhi syarat ikut Pilkada 2024, sebagai bentuk ketidakadilan.
“Ini kezaliman bagi saya, karenanya saya akan melawan keputusan ini,” tegas Bustami atau Om Bus yang diamini Fadhil Rahmi atau Syeh Fadhil di Banda Aceh, Minggu, 22 September 2024.
Pernyataan KIP Aceh yang tertuang dalam berita acara penelitian persyaratan perbaikan, kata Om Bus, mengada-ngada. “Tidak objektif dan cenderung hanya menguntungkan pihak tertentu saja,” tukasnya.
Adapun perlawanan yang dimaksud Om Bus dan Syeh Fadhil akan dilakukan lewat jalur hukum. Keduanya akan melaporkan berita acara KIP Aceh itu ke Panwaslih Aceh dan menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Selain itu, keduanya juga akan melaporkan ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pusat. “Dan melaporkan serta menggugat seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta,” ungkap Om Bus.
Lebih lanjut, Om Bus menilai pernyataan KIP Aceh itu adalah rencana untuk menciptakan calon tunggal di Pilgub Aceh 2024.
“Ini rencana “busuk” yang sengaja dilakukan oleh kelompok tertentu untuk membuat Pilgub Aceh hanya ada calon tunggal,” ujar mantan Sekda dan Penjabat Gubernur Aceh tersebut.
Upaya ini, kata Om Bus, telah terbukti saat hendak dilakukannya penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA oleh bakal pasangan calon pada Kamis, 12 September 2024, di rapat paripurna DPRA.
Saat itu, Om Bus hadir tapi pimpinan DPRA tidak memberikan kesempatan baginya untuk meneken surat pernyataan tersebut. Alasannya, Om Bus tidak membawa pasangan calon wakilnya ke gedung dewan.
“Saya tidak diizinkan melakukan tanda tangan karena tidak membawa pasangan saya, Tu Sop. Logikanya, bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke gedung dewan. Aneh bukan?” ujar Bustami sambil geleng-geleng kepala.
Tu Sop yang menjadi calon wakil Om Bus meninggal dunia pada Sabtu, 7 September 2024 di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Namun, dalam sidang paripurna tersebut juga disampaikan DPRA akan menjadwalkan kembali penandatanganan surat pernyataan setelah Om Bus mendapatkan calon wakil gubernur. Tapi, hingga pengganti–Syeh Fadhil–ditetapkan dan mengikuti tahapan baca Al-Qur’an, KIP Aceh maupun DPRA tidak memberikan jadwal ulang.
Bustami menilai cara-cara seperti itu “kelas murahan”. “Mereka telah menunjukkan praktek “menghalalkan” segala cara untuk mendapatkan kekuasaan. Sekarang, saya harus katakan bahwa saya hamba Allah yang tidak menyerah dan takut kepada siapapun, kecuali kepada Allah SWT. Insya Allah, Allah SWT bersama kita.”
KIP Aceh Nyatakan Dokumen Persyaratan Cagub Bustami dan Cawagub Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat
Sebelumnya, Line1.News memperoleh salinan dokumen Berita Acara KIP Aceh Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, dari Tim Pemenangan Om Bus-Syeh Fadhil.
Berita Acara itu menyebutkan berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Om Bus-Syeh Fadhil dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pada bagian lampiran di halaman tiga tentang dokumen Penandatanganan Surat Pernyataan MoU Helsinki di depan Lembaga DPR Aceh, hasil verifikasi tertulis: Tidak Benar.
Berita Acara tersebut dibubuhi stempel KIP Aceh dan ditandatangani Ketua KIP Aceh Saiful, Wakil Ketua Agusni AH, dan para anggota Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Namun, hingga saat ini, Line1.News belum memperoleh konfirmasi dari KIP Aceh terkait Berita Acara tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy