Dewan Pers dan IMS Teken MoU, Apa Gunanya Bagi Wartawan?

Penekenan MoU Dewan Pers IMS
Penekenan MoU Dewan Pers dan IMS. Foto: Dewan Pers

Jakarta – Dewan Pers bersama International Media Support (IMS) menandatangani nota kesepahaman atau MoU peningkatan keamanan dan standar profesional wartawan di Indonesia, Kamis, 6 Maret 2025 di Gedung Dewan Pers, Lantai 7, Jakarta.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menilai kerja sama dengan IMS ini merupakan kemitraan strategis dalam meningkatkan keselamatan dan standar profesionalisme jurnalis.

“Kerja sama ini dilakukan bukan berarti upaya-upaya perlindungan terhadap jurnalis belum memiliki mekanisme. Beragam upaya telah terus dilakukan, meskipun faktanya penegakan kemerdekaan pers memerlukan keterlibatan dari banyak pihak,” ujar Ninik dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.

Sebelumnya Dewan Pers juga memiliki kerja sama dengan Polri, Mahkamah Agung, dan Kemendiktisaintek terkait upaya memberikan perlindungan pada jurnalis dari kriminalisasi dan ancaman kekerasan lainnya.

Namun, kata Ninik, kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya tetap perlu dilakukan agar perlindungan tersebut komprehensif, termasuk juga bagi jurnalis perempuan.

Dia berharap MoU dengan IMS tidak hanya berhenti pada penyusunan mekanisme, tetapi juga harus dipastikan instrumen pengawasannya. Ninik juga menyoroti perlunya kebijakan yang mengikat para lembaga terkait pencegahan kekerasan terhadap jurnalis.

IMS Asia Regional Director Lars Bestle mengaku fokus utama lembaganya adalah perlindungan terhadap jurnalis dari ancaman kekerasan agar bisa bekerja dengan aman.

“IMS melihat kolaborasi [dengan Dewan Pers] ini sebagai hal esensial untuk pengembangan ekosistem media yang berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya seraya mengungkapkan MoU serupa akan dikembangkan di negara lain di Asia bahkan di tataran global.

Saat ini, penyusunan mekanisme nasional untuk keselamatan jurnalis di Indonesia tengah dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait yaitu konstituen Dewan Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), kementerian dan lembaga negara, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Agenda penyusunan diawali dengan focus group discussion (FGD) yang telah digelar sebanyak tiga kali.

Selanjutnya, tim penyusun berupaya merumuskan mekanisme berdasarkan hasil FGD sesuai dengan tiga pilar utama mekanisme yakni pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum. Hasilnya akan segera disosialisasikan untuk penguatan kapasitas para pihak terutama dalam memahami aturan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada momen penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga dihadirkan sesi pemaparan tentang kondisi media dan jurnalis di Indonesia untuk memberikan konteks pada pentingnya MOU mekanisme perlindungan.

Ada dua pembicara yang hadir yaitu Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nani Afrida, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika.

Berdasarkan data Federasi Jurnalis Internasional (IFJ), sepanjang 2024 sebanyak 516 jurnalis dipenjara, bahkan 122 wartawan dan pekerja media terbunuh termasuk di wilayah konflik Timur Tengah, Gaza.

Sementara Nani menyebutkan beberapa data kekerasan pada wartawan nasional. Mulai dari media yang digugat perdata di Makassar senilai Rp700 miliar, pembunuhan jurnalis Rico Sempurna yang disertai pembakaran rumah, penganiayaan jurnalis Hary Kabut di NTT, teror bom di kantor redaksi Jubi di Papua, perusakan mobil jurnalis Tempo, sampai tindakan swasensor serta pemaksaan penurunan berita (take down). Menurut Nani, banyak kasus belum terselesaikan dengan terang hingga saat ini.

Dalam penandatanganan MoU tersebut, hadir pula Programme Manager for Human Rights and Democracy of the European Union Delegation to Indonesia and Brunei Darussalam, Saiti Gusrini; IMS Asia Regional Advisor, Ranga Kalansooriya; IMS Indonesia Country Manager, Eva Danayanti; perwakilan Kedutaan Besar Inggris dan Swiss; anggota Dewan Pers, A. Sapto Anggoro dan Asep Setiawan, serta Suwarjono (Pemred Suaradotcom) yang mewakili unsur masyarakat pers.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy