Dakwaan Pembunuhan Istri Dokter: Terdakwa Beli Cadar Sebelum Aniaya Korban Hingga Meninggal, Besok Sidang Pembuktian

Ilustrasi sidang pengadilan
Ilustrasi – sidang pengadilan. Foto: detikcom

Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap Wl (36), terdakwa perkara dugaan pembunuhan Laksmiwati Anggraini (62), istri dokter spesialis anak, Sukardi, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa, 4 Februari 2025.

Surat dakwaan dibacakan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri didampingi M. Andri Ghafary dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Budi Sunanda (Hakim Ketua), Khalid AMD dan Fitriani (Hakim Anggota). Terdakwa Wl hadir ke persidangan dengan memakai baju gamis warna hitam didampingi penasihat hukumnya.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis besok [6 Februari 2025], dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum,” kata Budi Sunanda selaku Humas Pengadilan Negeri Lhokseumawe dihubungi Line1.News, Rabu jelang siang (5/2).

Budi Sunanda menyebut saat ini terdakwa Wl menjadi tahanan titipan Hakim di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Pembunuhan Berencana

Dikutip Line1.News, Rabu (5/2), dalam dakwaan ke-1, primer, JPU mengungkapkan terdakwa Wl pada Senin, 7 Oktober 2024, sekira pukul 18.30 waktu Aceh, di tempat praktik dokter Sukardi, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan karena rencana”.

Tindak pidana itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Terdakwa pada Senin (7/10/2024), sekira pukul 10.00, bertemu dengan saksi Sukardi di Rumah Sakit Umum Bunga Melati Lhokseumawe yang pada saat itu saksi Sukardi sedang visite pasien. Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Sukardi, “Pak, bagaimana pekerjaan saya di praktik (tempat praktik dokter milik saksi Sukardi)”.

Pertanyaan itu tidak ditanggapi saksi Sukardi. Saksi kemudian meninggalkan terdakwa, dan terdakwa merasa sangat kecewa terhadap Sukardi yang tidak menanggapi pertanyaan tersebut.

Beli Baju Gamis dan Cadar

Selanjutnya pada pukul 13.30, terdakwa pergi ke Toko Halalan Thaiban Lhokseumawe untuk membeli baju gamis, jilbab, dan cadar warna hitam, “agar terdakwa tidak diketahui identitasnya pada saat terdakwa pergi ke praktik dokter milik saksi Sukardi untuk mendatangi korban Laksmiwati Anggraini (istri Sukardi)”.

Setelah itu, terdakwa menghubungi saksi berinisial DSL melalui chat di handphone meminta untuk menemani terdakwa ke praktik dokter Sukardi dengan alasan untuk mendaftarkan pasien atas nama C (3).

Parkir Mobil di Bank, Lalu Naik Becak

Kemudian terdakwa mengenakan baju gamis, jilbab, dan cadar warna hitam yang sudah terdakwa beli. Selanjutnya terdakwa memarkirkan mobilnya di Bank Mandiri/BSI Lhokseumawe (depan Taman Riyadah).

Sekira pukul 14.50, saksi DSL menjemput terdakwa di depan BSI depan Taman Riyadah dengan becak untuk pergi bersama ke praktik dokter Sukardi. Pada saat di perjalanan, saksi DSL bertanya kepada terdakwa, “Kenapa ke praktik, kamu kan tidak bekerja lagi”. Dijawab oleh terdakwa, “Mau jumpai Ibu Laksmiwati Anggraini dan saya sudah siap apa yang terjadi”.

Duduk di Musala

Sekira pukul 15.09, setiba di praktik dokter Sukardi, terdakwa menuju ruang tengah atau depan apotik dan naik ke lantai dua, kemudian duduk di musala. Lalu, terdakwa menghubungi saksi DSL agar pulang saja terlebih dulu.

Selanjutnya, terdakwa duduk di [sisi] dinding musala untuk mendengar suara pintu kamar milik korban Laksmiwati Anggraini. Tidak lama kemudian terdengar suara korban keluar dari kamar dan terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban. Terdakwa lantas duduk di kursi untuk menunggu korban masuk ke dalam kamar kembali.

Penganiayaan

Sekira pukul 18.30, korban masuk ke dalam kamar dan terkejut melihat terdakwa berada di dalam kamar miliknya dalam posisi berdiri dengan gamis hitam dan cadar. Kemudian terdakwa menarik korban hingga terjatuh ke lantai dengan posisi korban berada di bawah terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menganiaya korban menggunakan kedua tangannya dan pada akhirnya mencekik leher korban hingga tidak bergerak lagi.

Kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar korban (tempat kejadian perkara). Melalui pintu dekat musala, terdakwa turun ke lantai satu menuju kamar di samping ruang praktik dokter Sukardi. Selanjutnya terdakwa masuk ke bawah tempat tidur dalam kamar tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa keluar dari kamar menuju ke arah keluar tempat praktik Sukardi.

Pada pukul 19.15, saksi DSL mengetahui meninggalnya korban. Setelah mengetahui kabar tersebut, DSL menghubungi terdakwa melalui chat Whatsapp ke nomor handphone milik terdakwa. Isi chat tersebut adalah, “Bahwa saya mendapat kabar dari Mamak (saksi S) bahwa istri dari dokter Sukardi meninggal”. Dijawab oleh terdakwa, “Oya”.

Kemudian dibalas oleh saksi DSL, “Di tempat Sukardi ramai polisi”. Dibalas oleh terdakwa, “Oya”. Selanjutnya dibalas oleh saksi DSL, “Mungkin Wl, ya, yang melakukan”. Dibalas kembali oleh terdakwa, “Ya biar adil”.

Karena saksi DSL takut isi chat tersebut, lalu menghapusnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Pengakuan Mantan Istri Siri Bunuh Istri Dokter Dipicu Sakit Hati

“Bahwa terdakwa dan saksi Sukardi telah melakukan nikah sirih (tidak tercatat secara negara) dari tahun 2020 dan kemudian pada 15 September 2024, sekira jam 12.00 WIB bertempat di praktik dokter Sukardi terdakwa ditalak atau diceraikan dan diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak oleh saksi Sukardi, sehingga membuat terdakwa sakit hati dan kecewa akibat perlakuan saksi Sukardi kepada terdakwa,” bunyi keterangan dalam surat dakwaan itu.

Terdakwa sejak tahun 2016 bekerja di praktik dokter Sukardi sebagai pendamping dokter Sukardi, sehingga terdakwa mengetahui situasi dan lokasi di praktek dokter Sukardi.

Hasil Visum

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 180/94/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Laksmiwati Anggraini yang dikeluarkan oleh RSU Cut Meutia Aceh Utara dengan hasil pemeriksaan fisik terhadap kepala, dahi, hidung, telinga, bibir, leher, lengan kanan bawah, lengan kiri bawah, dan punggung korban terdapat sejumlah luka. Hasil visum itu dengan kesimpulan korban Laksmiwati Anggraini meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata JPU dalam dakwaan ke-1 primer itu.

Dikutip Line1.News dari Hukumonline, Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Dalam dakwaan subsider, JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP. Pasal ini berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Sedangkan dalam dakwaan ke-2, JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy