Bule Mabuk Miras dan Ngamuk di Aceh, Dihukum Cambuk?

bule di cambuk di aceh
bule di cambuk di aceh

Simeulue –  Turis Australia dilaporkan berbuat onar dalam kondisi telanjang dan mabuk minuman keras (miras) di Aceh. Dia jadi tersangka. Sejumlah media asing mengaitkan dengan hukum cambuk. Turis yang membuat huru-hara itu bernama Bodhi Mani Risby-Jones (23). Saat ini Risby-Jones mendekam di penjara berukuran 3×3 meter di Pulau Simeulue, Provinsi Aceh.

Polisi mengatakan sebelum ditangkap, pria muda tersebut minum vodka di kamar hotelnya di Moon Beach Resort. Dalam kondisi mabuk, Risby-Jones keluar kamar hotel tanpa sehelai pakaian menutupi tubuhnya alias telanjang bulat. Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko memaparkan Risby-Jones juga melukai seorang penjaga keamanan. Risby-Jones memukul leher penjaga itu sampai jatuh ke tanah sebelum dirinya pergi meninggalkan hotel.

bule di cambuk di aceh
bule di cambuk di aceh

Tak sampai di situ, Risby-Jones juga diduga menabrak pengendara sepeda motor di jalan. Pengendara itu jatuh tertimpa motor Risby-Jones yang kemudian menyebabkan kakinya terluka serius. Karena tindakan Risby-Jones menyebabkan cedera pada pengendara motor, ia terancam hukuman penjara maksimal 2,5 tahun jika cedera itu ringan atau 5 tahun jika cederanya berat sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Sejumlah media asing menyebut-nyebut hukuman cambuk dalam artikel tentang ulah Risby-Jones itu. Yakni, persoalan dia mengonsumsi minuman beralkohol atau miras. Dalam qanun, hukum yang berlaku di Aceh, mereka yang terbukti mengonsumsi alkohol dihukum 40 cambukan.

Dikutip dari Qanun Nomor 6 tahun 2014, ada tiga jenis hukuman yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar, yakni cambuk, penjara, atau denda dengan hitungan emas. Tetapi, Kasatreskrim Polres Simeulue Ipda T Maiyudi belum dapat memastikan hukuman syariah untuk Risby-Jones.

“Kalau itu kita harus berkoordinasi dengan ahli syariah, karena dia atheis. Jadi, kita harus berkoordinasi ke sana dulu untuk pemeriksaan. Itu masih kita dalami, tetapi yang sekarang dia menjadi tersangka berdasarkan Pasal 351 di KUHP. Kendati dia sedang mabuk melakukan tindak pidana tetap salah,” kata Maiyudi kepada detikSumut.

 

Pelanggaran yang dihukum cambuk di Aceh

Dikutip dari Qanun Nomor 6 tahun 2014, ada tiga jenis hukuman yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar, yakni cambuk, penjara, atau denda dengan hitungan emas. Selain itu, dalam qanun juga diatur pelanggaran yang dapat dikenai hukuman bersifat hudud atau ta’zir. Hudud merupakan jenis hukuman yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam qanun secara tegas.

Sedangkan Ta’zir adalah jenis ‘Uqubat yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan atau terendah.

Berdasarkan pasal 3 ayat 2, pelanggaran yang diatur dalam qanun meliputi:

1. Khamar (minum minuman yang memabukkan)
2. Maisir (berjudi)
3. Khalwat (berdua-duaan pria-wanita bukan muhrim di tempat sepi)
4. Ikhtilath (bercumbu dengan pasangan bukan muhrim)
5. Zina
6. Pelecehan seksual
7. Pemerkosaan
8. Qadzaf (menuduh seseorang berzina tanpa dapat mengajukan empat saksi)
9. Liwath (gay)
10. Musahaqah (lesbian).

Kesepuluh pelanggaran itu berpotensi membuat pelanggar dicambuk meski kadang hakim menjatuhi hukuman penjara. Untuk diketahui, satu kali cambuk setara dengan 30 hari penjara.

Lalu siapakah pelanggar yang dapat dijerat dengan Qanun Jinayat, apakah hanya orang Islam?
Pada pasal 5 dijelaskan ada empat kategori yang dapat dikenakan hukuman sesuai qanun. Bunyi lengkap pasal itu adalah:

Pasal 5

Qanun ini berlaku untuk:
a. Setiap orang beragama Islam yang melakukan Jarimah di Aceh;
b. Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat;
c. Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini; dan
d. Badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.

 

Sumber :

https://travel.detik.com/travel-news/d-6704506/bule-mabuk-miras-dan-ngamuk-di-aceh-dihukum-cambuk

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy