Bener Meriah – Seorang anggota DPR Kabupaten Bener Meriah, Y, 41 tahun, ditangkap polisi karena diduga memakai sabu. Y diciduk di sebuah rumah di Kecamatan Bukit.
“Ada empat orang ditangkap di dua lokasi, salah satunya Y, warga Kampung Bale Redelong yang merupakan anggota DPRK Bener Meriah,” kata Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Eriadi mengatakan, Y ditangkap polisi pada Rabu (3/5) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi adanya rumah yang kerap dipakai sebagai tempat transaksi sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penangkapan. Pelaku Y disebut tak berkutik saat diringkus polisi. “Dari pelaku Y kita amankan barang bukti berupa alat isap sabu, sisa sabu serta korek,” jelasnya.
Dalam kasus itu, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya A (31), WE (37), ZH (55). Mereka ditangkap di desa berbeda di Kecamatan Bukit. Dari tangan A polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sabu 0,16 gram dari pelaku WE.
“Keempat pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy