Redelong – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunungapi Bur Ni Telong dari Level II (waspada) menjadi Level III (siaga).
Peningkatan status ini berlaku sejak 30 Desember 2025, pukul 22.45 waktu Aceh. Kenaikan tingkat aktivitas ini dipicu oleh serangkaian kejadian gempa dan peningkatan kegempaan vulkanik yang signifikan.
Baca juga: [Breaking News] Bener Meriah Diguncang Gempa Dua Kali Berturut-Turut
Gempa Terasa
Dalam Laporan Khusus Badan Geologi Kementerian ESDM disebutkan pada 30 Desember 2025, antara pukul 20.43 hingga 22.45, terekam 7 kali gempa terasa. Lokasi gempa ini berdekatan, yaitu sekitar 5 km sebelah barat daya puncak Gunung Bur Ni Telong.
Peningkatan Gempa Vulkanik
Gempa terasa diikuti oleh peningkatan intensitas Gempa Vulkanik Dalam (VA) dan Gempa Vulkanik Dangkal (VB). Hingga pukul 22.45, tercatat 7 kali Gempa Vulkanik Dangkal, 14 kali Gempa Vulkanik Dalam, 1 kali Gempa Tektonik Lokal, dan 1 kali Gempa Tektonik Jauh.
Tren Jangka Panjang
Peningkatan kegempaan di Gunung Bur Ni Telong sudah terjadi sejak Juli 2025, dan peningkatan tersebut semakin intensif serta dangkal pada November dan Desember 2025.
Terjadinya gempa susulan setelah Gempa Tektonik Lokal mengindikasikan bahwa aktivitas magma di Gunung Bur Ni Telong mudah terpicu oleh gempa tektonik di sekitarnya.
Baca juga: Gempa di Bener Meriah Tipe Tektonik, Gunung Burni Telong Terpantau Aman
Potensi Bahaya dan Rekomendasi
Meskipun pengamatan visual pada pukul 21.44 menunjukkan gunung api terlihat jelas dan asap kawah tidak teramati, potensi bahaya yang dapat terjadi.
Di antaranya, terjadinya erupsi yang dipicu oleh gempa tektonik. Lalu, erupsi freatik tanpa disertai peningkatan kegempaan yang signifikan.
Selain itu, ancaman bahaya berupa hembusan gas-gas vulkanik di sekitar solfatara dan fumarol, yang dapat berbahaya jika konsentrasinya melebihi nilai ambang batas aman.
Rekomendasi Utama dari Badan Geologi
Masyarakat dan pengunjung/pendaki tidak diperbolehkan mendekati area kawah Gunung Bur Ni Telong dalam radius 4 km dari kawah.
Masyarakat juga diimbau tidak berada di daerah fumarol dan solfatara pada saat cuaca mendung atau hujan, karena konsentrasi gas dapat membahayakan kehidupan.
“Tingkat aktivitas Gunung Bur Ni Telong akan ditinjau kembali jika terdapat perubahan visual maupun kegempaan yang signifikan,” tulis Badan Geologi Kementerian ESDM, seperti dilansir laman Pemkab Bener Meriah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy