BPMA dan Kejati Aceh Sepakat Perkuat Pengawasan Migas

Pertemuan BPMA bersama Kejati Aceh
Pertemuan BPMA bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Foto: Humas BPMA

Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sepakat memperkuat kerja sama pengawasan dan penegakan hukum di bidang minyak dan gas (migas) di Aceh.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Aceh, Mayhardy Indra Putra, menyampaikan komitmen penuh Kejaksaan untuk mendukung BPMA dalam mengawal pengelolaan migas yang berintegritas, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan siap bersinergi untuk melakukan pencegahan dan tindakan terhadap segala bentuk penyimpangan di sektor migas, mulai dari hilirisasi, peredaran, hingga penjualan,” kata Mayhardy, saat menerima kunjungan Kepala BPMA Nasri Djalal, di Kejati Aceh, Selasa, 9 September 2025, dikutip dari keterangan tertulis.

Mayhardy menjelaskan sinergi ini penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum serta memastikan pendapatan daerah dari sektor migas dapat optimal.

Kepala BPMA, Nasri Djalal mengatakan kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, merupakan pilar penting untuk menciptakan iklim investasi dan pengelolaan migas yang sehat dan berkelanjutan di Aceh.

“Dukungan dari institusi penegak hukum seperti Kejaksaan sangat kami butuhkan untuk mengamankan aset migas Aceh dari potensi ilegalitas dan pelanggaran. Sinergi ini akan memperkuat fungsi pengawasan sektor hulu migas di Wilayah Kerja Aceh,” ucap Nasri.

Nasri menyampaikan BPMA akan segera melakukan penandatanganan MoU dengan Kejati Aceh. Menurutnya, langkah strategis ini merupakan kristalisasi dari komitmen BPMA untuk mentransformasi pengelolaan migas di Aceh yang berintegritas, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.

“MoU ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah payung hukum dan peta jalan kolaboratif yang akan memperkuat pilar penegakan hukum di Wilayah Kerja (WK) Aceh,” jelas dia.[]

 

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy