BNNP Hilangkan Stigma Ganja dalam Makanan Aceh

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah. Foto: Dokumen BNN Aceh

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Aceh sedang menggarap program pengawasan dan pengujian makanan-makanan yang dicurigai menggunakan ganja dalam proses pengolahannya.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah mengatakan fenomena penggunaan ganja dalam bahan baku makanan di Aceh merupakan sebuah isu yang sudah lama menyebar di khalayak ramai.

“Imbasnya adalah, orang yang tidak tahu mengenai hal ini pasti akan dirugikan,” ujar Marzuki saat memaparkan program tersebut pada Rapat Koordinasi Pemetaan Program Pemberdayaan Masyarakat di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu, 8 Mei 2024, dikutip dari laman resmi BNNP Aceh.

Marzuki pun menceritakan ada seseorang yang berasal dari Aceh terjaring razia tes urine di warkop Jakarta. Hasil tes menunjukkan orang itu positif menggunakan narkoba jenis ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penilaian selama lima hari, orang tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda pengguna narkoba.

“Menurut pengakuannya, sebelum berangkat ke Jakarta di hari yang sama dia terjaring razia, terduga ada mengkonsumsi makanan yang ia beli di Aceh. Benar atau tidaknya tentu hal tersebut sudah membuat rugi pihak-pihak tertentu,” ungkap mantan Kepala BNNP Gorontalo ini.

Mencegah kejadian serupa terulang, Marzuki kemudian menginisiasi program pengawasan dan pengujian makanan tertentu. “Kami ingin membuktikan, apakah penggunaan ganja pada makanan merupakan fakta atau hanya mitos yang berkembang dengan besar di daerah Aceh,” ujar Marzuki.

Ia menambahkan, program itu juga sebagai bentuk keseriusan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba, khususnya di Aceh. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Aceh menyambut baik program tersebut. Mereka siap membantu proses pengawasan dan pengujian makanan yang akan dites kandungan bahan bakunya. Saat ini, BPOM Aceh sedang mengembangkan alat deteksi narkoba pada makanan yang bisa dimanfaatkan untuk menyukseskan program BNNP.

Baca Juga: Aceh Peringkat 12 Kasus Narkoba

Dukungan juga datang dari Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh. Wakil Ketua II MPU Profesor Teungku Muhibbuththabary mengatakan akan memaksimalkan peran ulama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Dan penguatan fatwa haram terhadap penyalahgunaan narkoba menjadi target yang akan dilakukan MPU untuk menyukseskan program ini,” ujarnya.

Sementara Kementerian Agama atau Kemenag Provinsi Aceh selaku instansi yang berwenang menetapkan sertifikasi halal juga ikut mendukung. Kemenag melalui program Wajib Halal Oktober yang menyasar pengusaha makanan dan minuman, akan memasukkan standardisasi tanpa menggunakan narkoba pada bahan makanan atau minuman sebagai syarat sertifikasi halal.[](Rilis)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy