Banda Aceh – Data pengungkapan kasus narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya pada 2023 oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN, menempatkan Aceh di peringkat keduabelas se-Indonesia, dengan jumlah kasus 1.410.
Sementara untuk data tersangka tindak pidana narkotika, Aceh berada pada urutan kesebelas, dengan jumlah tersangka 1.975, menurut laporan Indonesia Drugs Report BNN 2023.
Data tersebut menunjukkan Aceh daerah darurat narkoba. Selain itu, stigma Aceh sebagai daerah penghasil tanaman narkotika golongan I yakni ganja, melekat hingga ke beberapa daerah lain di indonesia.
Baca Juga: BNNP Hilangkan Stigma Ganja dalam Makanan Aceh
“BNN mencoba mengubah pandangan negatif terhadap Aceh sebagai daerah yang melekat dengan ganja, dengan terus menggencarkan program-program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) kepada stakeholder maupun masyarakat,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, seperti dikutip dari laman resmi BNNP Aceh, Sabtu, 11 Mei 2024.
Menurut Marzuki, sinergitas lintas sektor menjadi pilihan terbaik untuk menekan dan menghilangkan kasus penyalahgunaan narkoba di Aceh.
Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menempatkan ganja sebagai jenis narkotika golongan I. Regulasi ini juga menyebutkan, segala bentuk penggunaan ganja yang tanpa hak dan melawan hukum (baik menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan) bakal dipidana antara 1 hingga 20 tahun, bahkan dalam kasus tertentu dikenakan hukuman mati.[](Rilis)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy