Benarkah Tarif Pajak Naik 12 Persen?

Ilustrasi Tarif PPN Naik. Foto: CNBC Indonesia
Ilustrasi Tarif PPN Naik. Foto: CNBC Indonesia

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum punya jawaban pasti soal rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan.

Sinyal kenaikan ini awalnya dia singgung saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian 8 Maret lalu. Saat ditanya lagi, dia tak menjawabnya spesifik. Tapi yang pasti, pemerintah berusaha untuk mengerek pendapatan pajak.

“Pertama strategi ke depan bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak. Tentu kerek penghasilan pajak dengan implementasi dari sistem yang lebih baik, kalau di Ditjen Pajak kan ada implementasi dari coretax. Kita harap itu maksimal,” ujar Airlangga, Sabtu, 11 Mei 2024.

Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.

Lalu pada 22 Maret, Airlangga juga tidak menjawab spesifik apakah PPN 12 persen diterapkan 2024. Dia kala itu hanya bilang hal itu tergantung pemerintahan selanjutnya, Prabowo-Gibran.

“Kita targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan,” jawab Airlangga saat ditanya apakah kenaikan PPN 12 persen ada ruang untuk dikaji ulang.

Sebelumnya, Airlangga mengatakan keputusan menaikkan PPN jadi 12 persen akan diputuskan oleh pemerintahan setelah Presiden Jokowi. “Tergantung pemerintah (berikutnya) programnya nanti seperti apa. Nanti kan dibahas berikutnya,” ujar Airlangga menjawab apakah ia sudah komunikasi dengan Prabowo mengenai kenaikan PPN.

Airlangga menjelaskan keputusan yang diambil pemerintah saat ini akan dimasukkan ke dalam pembahasan UU APBN. “Kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN.”[](Kumparan.com)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy