Jakarta – Barang-barang terkait sembilan bahan pokok alias sembako ‘aman’ dari pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Menurut Airlangga, tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini, kata dia, justru diberikan fasilitas bebas PPN.
Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” ujar Airlangga dilansir dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid Tiga: Pengampunan Pajak Crazy Rich, Rakyat Kecil Dihajar PPN 12 Persen
Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, sebut Airlangga, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari.”
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN tetap naik menjadi 12 persen tahun depan tetapi hanya untuk barang mewah.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya menyasar barang mewah sudah dibocorkan DPR setelah sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Prabowo.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Apa Saja Jenis Pajak yang Wajib ‘Di-Top Up’ Warga RI?
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN tahun depan berpeluang tidak berlaku satu tarif.
Menurutnya, pungutan 12 persen hanya untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.
“Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen),” kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.
Misbakhun meminta masyarakat tidak khawatir. Ia juga mencontohkan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan lain yang sifatnya pelayanan umum tetap tak dipungut PPN.
PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Pasal 7 regulasi ini menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy