Jakarta – Komisi XI DPR RI mengusulkan tax amensty atau pengampunan pajak jilid tiga kembali dilakukan. Wacana ini mencuat setelah DPR mengesahkan program legislasi nasional alias Prolegnas prioritas 2025, yang salah satunya berisi amandemen Undang-undang Tax Amnesty. Tepatnya, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sebelum wacana pengampunan pajak muncul, pada akhir pemerintahan Jokowi lalu, pemerintah juga sedianya akan menginiasi pembentukan Family Office di Bali. Tujuan Family Office sejatinya sama dengan Tax Amnesty, yakni menarik dana global ke dalam negeri, hanya saja asal-usul dana Family Office tidak terbatas dana milik WNI.
Kini, DPR meyakini usulan kebijakan pengampunan pajak dapat membantu tambahan penerimaan negara, sehingga program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan.
“Negara memang lagi butuh cashflow,” ungkap Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI kepada wartawan, dikutip Jumat, 22 November 2024, dari CNBC Indonesia.
Politikus NasDem itu menyatakan, program pemerintahan baru membutuhkan dana yang besar. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN saja tak cukup mampu untuk mendanai program makan bergizi gratis, pembangunan infrastruktur hingga penyediaan rumah. Sementara itu defisit APBN sudah mendekati batas tiga persen Produk Domestik Bruto.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Apa Saja Jenis Pajak yang Wajib ‘Di-Top Up’ Warga RI?
“Kalau kita melihat secara objektif bagaimana sukses Tax Amnesty satu, Tax Amnesty dua kan berhasil menggaet wajib pajak yang dari luar menggait wajib pajak yang dari dalam negeri. Kesadaran pajak orang tumbuh,” paparnya.
Dalam 10 tahun terakhir, program tax amnesty sudah dilaksanakan sebanyak dua kali. Dalam periode pengampunan, penerimaan negara alami peningkatan. Meski demikian, rasio pajak tidak ada perkembangan yang signifikan, yaitu sekitar 10 persen.
“Mudah mudahan dengan tax amnesty ini pendapatan negara juga akan ada, sehingga defisit kita turun dan program pak Prabowo bisa maksimal.”
Namun, wacana tax amnesty jilid tiga menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai bentuk “kedermawanan” negara kepada para pengemplang pajak, yang dianggap sebagai pihak yang paling diuntungkan atas kebijakan ini.
Para pengamat ekonomi menilai kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan merugikan perekonomian nasional dalam jangka panjang. Mereka menyarankan pemerintah untuk mencari sumber pendapatan negara yang lebih adil dan berkelanjutan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan.
“Pengampunan pajak yang terlalu sering bisa buat kepatuhan orang kaya dan korporasi kakap turun,” ujar Direktur Eksekutif Center Of Economic And Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira pada Rabu, 20 November 2024, dilansir dari Suara.com.
Tax amnesty jilid tiga, kata Bhima, bisa menjadi keputusan blunder jika pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan pajak.
“Rasio pajak kan sudah terbukti tidak naik paska tax amnesty jilid satu dan dua. Apa pengaruhnya tax amnesty? Jelas tidak ada,” ungkapnya.
Bhima menilai kebijakan tersebut justru akan memicu moral hazard dan menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak. “Pasti pengemplang pajak akan berasumsi setelah tax amnesty III akan ada lagi. Ini moral hazardnya besar sekali,” ujar Bhima.
Alih-alih fokus pada upaya pencocokan data aset dari hasil tax amnesty sebelumnya dan mendorong kepatuhan pajak, lanjut Bhima, pemerintah justru kembali menawarkan karpet merah bagi para penunggak pajak.
“Saya gagal paham dengan logika pajak pemerintah. Toh, pengusaha kan sudah menikmati tarif PPh badan yang terus menurun. Tahun depan tarif PPh badan dari 22 persen turun ke 20 persen,” ucapnya.
Di sisi lain, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Hal ini berpotensi memicu penurunan konsumsi dan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan tarif PPN akan menciptakan pelemahan daya beli kelas menengah ke bawah, pelaku usaha juga terpukul dan bisa sebabkan PHK massal di ritel dan industri pengolahan.”
Tax amnesty memang biasanya dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi, baik itu konglomerat atau crazy rich. Dalam program tax amnesty jilid dua 2022 misalnya, terdapat 11 orang super kaya alias crazy rich tak bayar pajak yang mendapat pengampunan dari pemerintah. Harta mereka di atas Rp1 triliun. Sementara itu, PPN dikenakan terhadap seluruh transaksi barang dan jasa yang dilakukan masyarakat, baik itu kelas menengah ataupun masyarakat miskin.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy