Jakarta – Hingga awal Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Dari jumlah tersebut, 237 perkara PHP bupati, 49 perkara PHP wali kota, dan 23 perkara PHP gubernur.
Total perkara teregistrasi itu hasil penyaringan 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id. Sisanya diajukan secara luring atau langsung ke Gedung MK di Jakarta.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan ada juga perkara yang sama diajukan secara daring dan luring. Jika begitu, kata dia, saat pemeriksaan berkas akan diregistrasi satu saja.
Setelah perkara teregistrasi, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Saat penyampaian salinan permohonan, MK juga mendata Pihak Terkait. Adapun pengajuan Pihak Terkait dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.
“Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi,” ujar Faiz dilansir dari laman resmi MK, Rabu, 22 Januari 2025.
Setelahnya, hakim MK mengadakan rapat untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait dilaksanakan pada 6 hingga 14 Januari 2025.
Adapun sidang perdana PHP Kada 2024 dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sementara untuk jawaban dan keterangan dari Pihak Terkait, diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.
“Jadi mereka (Pihak Terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” ungkap Faiz.
Mekanisme Sidang Panel
Sama seperti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, persidangan PHP Kada 2024 juga akan digelar dengan mekanisme panel. Sembilan hakim bakal dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.
Komposisi panel hakim, kata Faiz, masih sama dengan persidangan PHPU 2024. Panel satu terdiri atas Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur. Lalu panel tiga Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.
Mekanisme panel itu digunakan karena MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. “Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar,” ujar Faiz.
Untuk pembagian penanganan perkara, MK memastikan dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para hakim. Nantinya, hakim tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya. Pertimbangan itu dilakukan demi menghindari potensi konflik kepentingan sebisa mungkin.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy