Begini Cara Blokir STNK Secara Offline dan Online Agar Tak Terkena Beban Pajak

Ilustrasi STNK dan BPKB. Foto: Dok Humas Polri
Ilustrasi STNK dan BPKB. Foto: Dok Humas Polri

Jakarta – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK perlu diblokir ketika kendaraan bermotor telah dijual, agar pajak tidak lagi dibebankan kepada pemilik lama.

Saat menjual kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut masih menjadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.

Adapun dokumen yang diperlukan adalah KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, Fotokopi STNK kendaraan yang dijual, Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB, dan Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Selain itu, formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat. Siapkan juga dua buah materai. Buat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain.

Cara Blokir STNK Secara online

Langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:

1. Kunjungi situs resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Klik opsi PKB.

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Unggah file dokumen syarat blokir STNK yang telah disiapkan. Kemudian klik kirim.

Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui situs atau secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.

Cara Blokir STNK Secara Offline

Dikutip dari situs Info Samsat, jika lebih memilih untuk melakukan proses blokir STNK secara langsung, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.

3. Isi Formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di kantor Samsat.

4. Serahkan dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas.

5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan.

6. Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses permohonan blokir STNK Anda.

7. Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa proses blokir STNK telah selesai, dan biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy