Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Pelat BL Hingga 4 Januari 2025, Cek Caranya!

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: carmudi.co.id

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. Warga yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun saja.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra menyampaikan program itu bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya.

Selain itu, untuk mencegah penghapusan data kepemilikan kendaraan bermotor bagi warga yang tidak melakukan registrasi ulang selama lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

“Program ini juga untuk pemutakhiran database kendaraan bermotor Aceh. Selain itu juga untuk optimalisasi penerimaan pendapatan asli Aceh dari sektor pajak atas kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh,” ujar Reza saat temu pers di Kantor Samsat Aceh di Banda Aceh, Senin dikutip Selasa, 3 Desember 2024, dilansir dari Detik.com.

Program pemutihan pajak, tambah Reza, memberikan insentif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan serta semua kendaraan bermotor Aceh berpelat BL. Pemutihan yang berlaku di antaranya, pajak kendaraan bermotor menunggak lebih dua tahun cukup membayar pajak pokok dua tahun saja serta pembebasan dendanya.

Baca Juga: Begini Cara Blokir STNK Secara Offline dan Online Agar Tak Terkena Beban Pajak

Selain itu, pembebasan bea balik nama nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) beserta dendanya. “Tidak berlaku kendaraan bermotor ubah bentuk dan ganti mesin. Progam pemutihan pajak ini juga meliputi pembebasan pajak progresif,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak disarankan mengunjungi kantor bersama Samsat masing-masing daerah ataupun layanan Samsat lainnya. Pemilik kendaraan juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk layanan PKB.

Sementara untuk pembayaran PKB bersamaan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus melakukannya di Kantor Samsat Bersama di wilayah kendaraan terdaftar. Reza menyebutkan, tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengikuti program tersebut.

“Namun cukup membawa persyaratan seperti biasanya sesuai peraturan perundang-undangan dan atau standar pelayanan Samsat Aceh. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB dalam 100 hari kalender sebelum jatuh tempo pajak kendaraan bermotor.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy