Bea Cukai Banda Aceh Bebaskan Bea Masuk Alat Riset Covid Milik USK

Bahan dan alat riset USK bebas bea masuk dan cukai
Bahan dan alat riset USK bebas bea masuk dan cukai. Foto: Bea Cukai Banda Aceh

Banda Aceh – Bea Cukai Banda Aceh memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai kepada Universitas Syiah Kuala (USK) untuk berbagai barang, alat laboratorium, bahan kimia, serta peralatan teknologi untuk riset dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh Dede Mulyana menyatakan, pemberian fasilitas fiskal itu bertujuan mendukung penelitian dan pendidikan di Indonesia.

Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan cukai, pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pembebasan itu, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

“Peraturan tersebut sejatinya bertujuan mendukung kemajuan ilmu pengetahuan serta mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian lembaga, dan badan usaha yang bergerak di bidang riset,” ujar Dede dalam keterangan resminya dikutip Jumat, 28 Februari 2025.

Dede berharap fasilitas fiskal itu bisa membantu para peneliti dan sivitas akademika USK meningkatkan kualitas penelitian, khususnya terkait standar penanganan ruang isolasi bagi pasien COVID-19 di Indonesia.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy