Bantuan Dana Pemda Lain untuk Bencana Aceh Capai Rp32,4 Miliar, Ini Rinciannya

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menjelaskan terkait anggaran penanganan banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang sejumlah wilayah di Aceh pada akhir November 2025.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan sejak status bencana hidrometeorologi, pemerintah langsung melakukan tindakan penanganan sesuai aturan kebencanaan.

MTA menyebut pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh merupakan keniscayaan yang kemudian mengomandoi berbagai langkah penanganan kedaruratan, yang di dalamnya terlibat semua komponen dan instansi.

Dia menyampaikan anggaran bantuan keuangan yang masuk dari pemerintah daerah lain ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh hingga 31 Desember 2025 senilai Rp32.404.958.400.

“Dari dana tersebut, sejumlah Rp26.774.964.200 sudah disalurkan dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota terdampak bencana yang terdiri dari 2 tahapan penyaluran,” kata MTA, Kamis, 15 Januari 2026.

Tahap pertama, disalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota dengan memperhitungkan jumlah jiwa terdampak, jumlah jiwa pengungsi serta mempertimbangkan status bencana di masing-masing daerah terdampak.

Selanjutnya, tahap kedua disalurkan Rp17.974.964.200 kepada 11 kabupaten/kota dengan memperhitungkan jumlah gampong yang sulit transportasi, jumlah jiwa pengungsi bantuan khusus kepada kabupaten/kota sesuai dengan tujuan daerah pemberi, serta status bencana di masing-masing daerah.

“Sisa bantuan keuangan Rp5.629.994.200 akan dianggarkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tahun ini,” ujar MTA.

Menurutnya, untuk Bantuan Tak Terduga (BTT) alokasi Rp80.973.612.274 termasuk di dalamnya bantuan Presiden Rp20 miliar sudah dicairkan Rp71.490.612.745 melalui sejumlah SKPA.

“Seperti Dinas Kesehatan, BPBA, Dinas Pengairan, Dinas Perkim, Satpol PP dan WH, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, Dinas PUPR, Dinas Peternakan, dan Dinas Perhubungan,” tuturnya.

Menurut dia, karena kebutuhan di lapangan tidak dapat dipenuhi secara efektif dan efisien serta keterbatasan waktu anggaran, dana tersebut tidak habis dibelanjakan, sehingga Rp21.272.642.507 dikembalikan ke kas daerah dan akan dibelanjakan kembali pada tahun anggaran 2026 ini.

“Dan proses belanja oleh SKPA sedang terus dilakukan dalam penanganan darurat terutama untuk tindakan tim kesehatan dan ke-PU-an,” ungkapnya.

MTA menyatakan penggunaan BTT didominasi terhadap belanja bantuan logistik untuk masyarakat korban. Terakhir sekitar 695.000 ton logistik bersumber dari BTT pada akhir Desember 2025 telah diturunkan oleh Dinsos ke kab/kota terdampak parah.

Tindakan lain semisal SKPA ke-PU-an berkisar seputar penanganan akses jalan, sungai dan jembatan serta pembersihan. Pembiayaan relawan yang bernaung dalam posko juga dibiayai dengan BTT, di mana keberadaan relawan dibutuhkan dalam upaya penanganan masa tanggap darurat dengan berbagai kegiatan operasi posko.

“Demikian juga dengan SKPA lain dengan berbagai kegiatan sesuai tupoksinya dalam kegiatan penanganan masa darurat ini,” katanya.

“Berbagai pelaporan tindakan anggaran tentu nantinya akan dilaporkan secara khusus sesuai mekanisme perundang-undangan kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam aturan,” ucapnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy