ASN Aceh Makin Lega, Dapat Libur 4 Hari Selama Idul Adha

Pj Gubernur Aceh Bustami
Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna DPRA, di Banda Aceh, Senin (22/4/2024). Foto: acehprov.go.id

Banda Aceh – Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh makin lega, sebab mereka memperoleh tambahan libur dua hari selama Idul Adha 1445 Hijriah.

Libur dua hari ini merupakan gebrakan Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024, Bustami menetapkan libur hari kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024, di awal Idul Adha.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 17 Juni 2024. Sehubungan dengan perayaannya, pemerintah juga telah menetapkan tanggal merah untuk hari libur nasional pada 17 Juni dan cuti bersama pada 18 Juni.

Dengan ketentuan libur tambahan, ASN Aceh kini dapat merasakan nikmat Hari Tasyrik selama empat hari awal Idul Adha.

Namun, dalam ketetapan tertanggal 30 Mei 2024 yang diteken Bustami tersebut juga disebutkan, dua hari libur tersebut akan diganti dengan dua hari kerja di Sabtu dua pekan berikutnya, yaitu Sabtu, 22 Juni, dan Sabtu, 29 Juni 2024.

Baca: Idul Adha Jatuh Pada 17 Juni 2024

Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto mendukung penuh kebijakan tersebut.

“Kami mendukung penuh penetapan tersebut, dan siap menjalankannya di Aceh Besar. Sudah saatnya kita menjalankan amanat soal kekhususan yang juga sebagai bentuk penghormatan kepada agama serta kearifan lokal itu,” ujar Iswanto, dikutip Selasa, 11 Juni 2024.

Terkait pengganti libur dua hari kerja, kata Iswanto, ia menginstruksikan semua kepala satuan untuk mengawasi stafnya saat menjalani hari kerja pengganti pada Sabtu, 22 Juni dan 29 Juni 2024.

“Pelayanan reguler masyarakat akan dialihkan pada hari Sabtu tersebut, kecuali layanan kedaruratan yang tetap kita laksanakan seperti biasa.”

Ulama muda Aceh Ustad Masrul Aidi juga menyambut positif Ketetapan Gubernur Aceh itu. “Kita telah suarakan itu sejak lama, warga juga menanti kebijakan dari umaranya. Alhamdulillah, kini telah ditanggapi dan bahkan sudah dalam aksi nyata. Sebagai daerah otonomi khusus yang punya kekhususan dalam pelaksanaan syariat, tentu saja ketetapan itu sangat kontekstual dengan penegakan syariat Islam di Aceh,” ujar Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueung, Aceh Besar, ini.

Ustad Masrul menambahkan, agar SK Gubernur tidak bersifat temporer dan parsial secara waktu, sudah saatnya ‘dipatenkan’ lewat qanun. “Dengan demikian, ketetapan itu akan permanen sifatnya, bukan hanya karena kehendak sosok pimpinan daerah.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy