APBA 2025: Belanja Pegawai Rp3,68 Triliun, Segini Tambahan Penghasilan ASN

Ilustrasi belanja pegawai
Ilustarsi – Belanja Pegawai. Foto: Istimewa/net

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menganggarkan Belanja Operasi dalam APBA tahun 2025 mencapai Rp8,194 triliun (T). Dari jumlah itu, belanja pegawai direncanakan Rp3,68 T.

Dikutip Line1.News, Rabu, 5 Maret 2025, dari Peraturan Gubenur Aceh Nomor 2 tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025, belanja pegawai terdiri atas:

– Belanja gaji dan tunjangan ASN Rp2,18 T;
– Belanja tambahan penghasilan ASN Rp1,4 T;
– Belanja gaji dan tunjangan DPRA Rp72,94 miliar (M);
– Belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH Rp541,27 juta;
– Belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRA serta KDH/WKDH Rp4,64 M;
– Belanja pegawai BOS Rp14,6 M; dan
– Belanja pegawai BLUD Rp2,93 M.

Baca juga: Segini Pendapatan dan Belanja dalam Qanun APBA 2025, Susut dari RAPBA

Tambahan Penghasilan ASN

Belanja tambahan penghasilan ASN Rp1,4 T terdiri atas:

* Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN Rp76,13 M;
* Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja ASN Rp44,33 M;
* Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi ASN Rp26,92 juta;
* Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN Rp553,58 M; dan
* Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN Rp727,83 M.

Gaji dan Tunjangan DPRA

Belanja gaji dan tunjangan DPRA Rp72,94 M terdiri atas:

* Belanja uang representasi DPRA Rp2,56 M;
* Belanja tunjangan keluarga DPRA Rp359,56 juta;
* Belanja tunjangan beras DPRA Rp281,56 juta;
* Belanja uang paket DPRA Rp220,14 juta;
* Belanja tunjangan jabatan DPRA Rp3,72 M;
* Belanja tunjangan alat kelengkapan DPRA Rp332,51 juta;
* Belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRA Rp156,2 juta;
* Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRA Rp14,58 M;
* Belanja tunjangan reses DPRA Rp3,64 M;
* Belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRA Rp315,85 juta;
* Belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRA Rp23,34 M;
* Belanja tunjangan transportasi DPRA Rp23,4 M;
* Belanja uang jasa pengabdian DPRA Rp12,45 juta.

Operasional Pimpinan DPRA dan KDH/WKDH

Belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRA serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) Rp4,64 M terdiri atas:

• Belanja dana operasional pimpinan DPRA Rp360 juta;
• Belanja dana operasional KDH/WKDH Rp4,28 M.

Baca juga: Mualem Keluarkan Edaran, ‘Jangan Eksekusi’ Kegiatan APBA yang tak Sesuai Visi-Misi Gubernur-Wagub

Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem telah meminta para kepala SKPA mengidentifikasi kegiatan telah dianggarkan dalam APBA tahun 2025 yang sesuai dengan pencapaian visi, misi, dan program Quick Wins Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub). Untuk program dan kegiatan yang tidak mendukung visi-misinya, Mualem meminta supaya ditunda pelaksanaannya alias ‘jangan dieksekusi’ hingga disesuaikan kembali.

Instruksi itu disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 903/2227 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Arah Kebijakan Pemerintah Aceh Melalui Perubahan RKPA dan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025.

Mualem juga memberikan tugas khusus kepada kepala Badan Perencanaan Pembangunan Aceh agar mengawal SKPA untuk memastikan program dan kegiatan di dalam APBA 2025 sesuai dengan pencapaian visi, misi, dan program Quick Wins Gubernur-Wagub periode 2025-2030.

Baca juga: Perubahan APBA 2025, MaTA: Arah Kebijakan Anggaran Pemerintahan Mualem jadi Indikator Aceh ke Depan

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan proses Perubahan APBA 2025 harus benar-benar melahirkan kebijakan anggaran berbasis kinerja yang sesuai dengan visi, misi, dan program prioritas Gubernur-Wagub Aceh 2025-2030.

“Jadi, perubahan yang dilakukan harus benar-benar berubah terhadap kebijakan anggaran agar sesuai dengan arahan Presiden dan arahan Mendagri serta visi-misi Gubernur Aceh. Karena arah kebijakan anggaran pemerintahan Mualem tahun 2025 ini menjadi indikator Aceh ke depan,” tegas Alfian.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy