Banda Aceh – Setelah kasus dugaan korupsi bantuan budidaya ikan kakap dan pakan runcah di Aceh Timur viral ke publik, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri tidak diketahui keberadaannya.
Melansir infoaceh.net, Suhendri diduga tidak masuk kantor BRA di kawasan Jalan Teuku Umar Lamteumen Timur Banda Aceh. Bahkan, saat ini ia juga diduga sedang berada di luar Aceh.
Informasi lain menyebutkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memanggil Suhendri untuk diperiksa terkait program pengadaan budidaya ikan kakap tersebut. Namun, Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi line1.news membantah informasi itu. Ali hanya menjawab singkat. “Masih dalam proses akan dipanggil,” ujarnya via WhatsApp pada Senin, 13 Mei 2024.
Sementara itu, salah seorang pemilik perusahaan yang mengaku badan usahanya (CV) dipinjam oleh BRA untuk pengadaan ikan dan dan pakan rucah fiktif itu, juga telah berusaha mencari keberadaan Suhendri.
“Beberapa waktu lalu, kami dari pihak perusahaan yang dipinjam oleh pihak BRA, sudah berusaha mencari keberadaan Suhendri, kenapa pekerjaan pengadaan ikan kakap itu fiktif, sehingga kami pun pihak perusahaan ikut menanggung akibatnya harus berurusan dengan proses hukum, padahal kami tidak tahu apa-apa [terkait] pekerjaan di lapangan,” ujar seorang pemilik perusahaan, Sabtu, 11 April 2024.
Menurut dia, mereka diminta menarik seluruh uang yang masuk ke perusahaan dan diserahkan kepada Suhendri. Adapun proses serah terima uang berlangsung di sebuah bank di kawasan Batoh, Banda Aceh.
“Kami merasa telah “diolah” oleh Ketua BRA setelah diminta tarik uang dari perusahaan oleh dia, padahal pekerjaan itu fiktif. Lalu setelah terima uang, dia menghilang dan sulit dihubungi. Tentu kami sekarang dari perusahaan yang mengalami masalah,” ujar pemilik perusahaan tersebut.
Naik ke Tahap Penyidikan
Sejak Kamis, 9 Mei 2024, Kejati Aceh menaikkan status kasus dugaan korupsi bantuan ikan kakap dan pakan runcah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hasil penyelidikan Kejati, bantuan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Aceh Timur, senilai Rp15,7 miliar diduga kuat fiktif.
Kejati juga telah memanggil lima pemilik perusahaan terkait proyek pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah tersebut. Ali Rasab Lubis mengatakan pemanggilan dilakukan dalam rangka meminta keterangan dan data atau dokumen kepada pihak yang terkait.
Ia tidak menjelaskan lebih jauh siapa dan perusahaan apa saja yang dipanggil. Selain itu, Kejati juga memanggil Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang menangani proyek tersebut.
Baca Juga: MaTA Minta Kejaksaan Ungkap Aktor Utama Dugaan Korupsi Bantuan Ikan di Aceh Timur
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian sebelumnya meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi pada program bantuan tersebut.
Alfian mengatakan dana penyaluran bagi sembilan kelompok masyarakat di Kecamatan Nurussalam dan Darul Aman, Aceh Timur, bersumber dari APBA perubahan 2023.
“Program ini sifatnya sebagai pokok pikiran (pokir) Anggota DPRA. Berdasarkan temuan dan analisa awal kami, nama setiap kelompok sengaja didesain sedemikian rupa untuk memuluskan pencairan anggaran,” ujar Alfian melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Mei 2024.
Secara administrasi, kata dia, kemungkinan kelompok-kelompok itu ada. “Tapi fakta di lapangan tidak ada, dan ini salah satu modus yang telah terjadi,” ujarnya. Itu sebabnya, tambah Alfian, aparatur di gampong-gampong sama sekali tidak mengetahui keberadaan nama kelompok dan anggaran bantuan tersebut.[](infoaceh.net, rilis)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy