Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mengeluarkan Instruksi Nomor: 100.3.4.3/7/INT/2025 tentang Penyesuaian Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.
Dalam Instruksi yang ditetapkan pada 1 September 2025 itu, Wali Kota Sayuti memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melakukan penyesuaian besaran pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2025 oleh Wajib Pajak dipersamakan dengan besaran pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
Baca juga: Wali Kota Sayuti Keluarkan Instruksi Penyesuaian Pembayaran PBB-P2 Tahun 2025, Begini Isinya
Sebelumnya, persoalan PBB-P2 di Lhokseumawe turut disuarakan para mahasiswa dalam aksi damai di depan gedung DPRK pada Senin (1/9). Mahasiswa menolak kenaikan PBB tersebut.
Line1.News meminta pandangan Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Doktor Yusrizal soal Instruksi Wali Kota Lhokseumawe tentang Penyesuaian Pembayaran PBB-P2 Tahun 2025. Terutama dari aspek peraturan perundang-undangan dengan melihat hierarki, kewenangan, dan kesesuaian hukum antara Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 53 tahun 2024 tentang Tata Cata Pemungutan Pajak Kota Lhokseumawe yang turut mengatur PBB-P2, dan Instruksi Wali Kota tersebut.
Baca juga: Polemik PBB-P2, Begini Isi Qanun dan Perwal Lhokseumawe
Menurut Doktor Yusrizal, jika melihat hierarki peraturan perundang-undangan, Qanun Kota Lhokseumawe berada dalam hierarki Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 (tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) sebagai peraturan daerah, sehingga mengikat umum dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kota Lhokseumawe.
“Sementara Instruksi Wali Kota bukan “peraturan perundang-undangan” dalam arti UU 12/2011. Instruksi Wali Kota lazim dipahami sebagai kebijakan (beleidsregel) atau perintah administratif internal. Karena itu, kedudukannya tidak boleh mengubah/menyimpangi norma Qanun,” kata Yusrizal, Kamis, 4 September 2025.
Yusrizal menyebut Instruksi Wali Kota hanya boleh mengarahkan pelaksanaan teknis sepanjang konsisten dengan Qanun dan peraturan yang lebih tinggi.
“Jika ditinjau dari sisi teori peraturan perundang-undangan, karena Instruksi bukan peraturan yang menetapkan tarif baru, maka ia sah sepanjang: Pertama, tidak mengubah angka tarif yang sudah ditetapkan Qanun (hanya menegaskan tetap memakai tarif yang sama)”.
“Kedua, tidak menunda kewajiban yang secara tegas harus dilakukan menurut Qanun pada waktu tertentu, kecuali Qanun memberi ruang diskresi pelaksanaan atau terdapat delegasi kepada kepala daerah untuk pengaturan teknis (yang lazimnya dituangkan lewat Peraturan Wali Kota, bukan Instruksi),” ujar Ketua Program Studi Magister Hukum Unimal itu.
Menurut Yusrizal, jika Qanun menetapkan kisaran “paling tinggi” dan praktik tahun 2024 berada di bawah atau sama dengan plafon Qanun, maka “tarif tetap” via Instruksi Wali Kota tidak bertentangan (lex superior dan kesesuaian materi).
Sebaliknya, lanjut Yusrizal, bila Qanun 1/2024 telah mematok angka tarif tertentu yang berbeda, namun Instruksi menyuruh memakai angka lain, maka Instruksi tidak sah karena bertentangan (lex superior derogat inferiori).
“Jika kita ingin melihat dari sisi asas Pasal 5-6 UU 12/2011 (pengayoman, kemanusiaan, ketertiban/kepastian hukum, keterbukaan, dan sebagainya) pada kebijakan PBB-P2 2025, maka: Pertama, dari aspek kepastian hukum, menetapkan “tarif tetap seperti 2024” di tengah polemik dan kondisi masyarakat dapat memulihkan kepastian bagi masyarakat”.
“Namun, bentuk Instruksi seyogianya diikuti (bila ada norma yang memang perlu diubah), maka perubahan dilakukan oleh Qanun atau sekurang-kurangnya Peraturan Wali Kota agar konsisten secara normative chain,” tuturnya.
Kedua, keadilan dan kemanfaatan. Menahan kenaikan beban saat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diperbarui, kata Yusrizal, bisa dilihat sebagai asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, selama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik tetap terjaga.
Ketiga, keterbukaan dan partisipasi. Lahirnya Instruksi Wali Kota ini memberikan ruang komunikasi publik, sehingga perubahan norma lebih tepat melalui revisi Qanun dengan partisipasi publik. Namun, kata Yusrizal, karena revisi Qanun membutuhkan waktu dan anggaran, maka sebaiknya dikeluarkan Peraturan Wali Kota.
“Saya melihat Instruksi Wali Kota sebagai kebijakan pelaksanaan, sah dan patut bila hanya: Pertama, menegaskan tetap memakai tarif PBB-P2 tahun 2024 (tidak menyalahi tarif Qanun); Kedua, mengatur penagihan/sosialisasi tanpa mengubah materi muatan Qanun,” ungkap Yusrizal.
Menurut Yusrizal, jika ada kebutuhan mengubah tarif/rumus/struktur (misalnya akibat pembaruan NJOP, NJOPTKP, klasifikasi), maka jalur yang benar adalah perubahan Qanun atau setidaknya Perwal sebagai regeling.
Yusrizal menegaskan secara teori peraturan perundang-undangan, Qanun adalah regeling yang mengikat umum. Adapun Instruksi Wali Kota bukanlah peraturan perundang-undangan menurut UU 12/2011, melainkan instrumen administratif atau kebijakan (beleidsregel) untuk pelaksanaan.
“Karena itu, Instruksi tidak memiliki kekuatan menunda atau menangguhkan keberlakuan Qanun. Jika Instruksi dipakai untuk menunda atau mengubah norma yang sudah jelas diatur Qanun, maka ia berpotensi ultra vires (melampaui kewenangan),” tegas Doktor Hukum Tata Negara lulusan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu.
Namun, lanjut Yusrizal, bila Instruksi hanya menegaskan penerapan tarif yang memang sudah ada dalam Qanun atau Perwal, maka posisinya sah sebagai arahan teknis, bukan sebagai perubahan norma.
“Karena revisi Qanun membutuhkan waktu yang lama, maka secara praktik, Pemerintah Kota dapat menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menyesuaikan hal-hal teknis, selama masih dalam ruang delegasi Qanun,” ucap Yusrizal.
Kesimpulannya, apakah kebijakan Instruksi Wali Kota tersebut tepat?
Menurut Yusruzal, jika dilihat dari sisi substansi, kebijakan menahan kenaikan tarif PBB-P2 demi kepentingan masyarakat memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan bagi masyarakat, sehingga dapat dipandang positif. “Hal ini sejalan dengan prinsip kemanfaatan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Jika dilihat dari sisi formal, menurut Yusrizal, Instruksi bukanlah sebuah instrumen yang tepat untuk mengatur/mengubah ketentuan tarif atau masa berlaku pungutan yang sudah ditetapkan Qanun. “Seharusnya revisi tersebut sekurang-kurangnya dituangkan dalam Perwal,” tuturnya.
“Jadi, kebijakan Wali Kota [Lhokseumawe] melalui Instruksi dapat dianggap benar secara politik dan substantif, tapi kurang tepat secara formal yuridis. Untuk menjaga keselarasan hierarki norma berdasarkan teori Stufenbau, sebaiknya Instruksi segera diikuti dengan revisi Perwal atau usulan revisi Qanun,” pungkas Yusrizal.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy