Anggaran Perjalanan Dinas Kemendagri Mulai Dipangkas 50 Persen

Wamendagri Bima Arya
Wamendagri Bima Arya. Foto: Kompas.com

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mulai menghemat anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, anggaran perjalanan dinas dipotong hingga 50 persen. Selain itu, pengeluaran anggaran untuk honor proses rekrutmen yang melibatkan pihak ketiga juga dikurangi.

“Perjalanan dinas itu dipotong kita, ya 50 persen dipotong semua. Kemudian ada honor-honor untuk rekrutmen pegawai, misalnya dengan pihak ketiga dan lain-lain juga itu sudah kita kurangi,” ujar Bima kepada wartawan, Kamis dikutip Sabtu, 1 Februari 2025 dari Kompas.com.

Meskipun anggaran dipangkas, Bima menegaskan Kemendagri telah melakukan kajian untuk memastikan program kerja prioritas seperti pembinaan politik dan pengawasan Pemda tetap berjalan optimal.

Baca juga: Mendagri Minta Belanja Perjalanan Dinas Rp245 Miliar di RAPBA 2025 Dirasionalkan

“Jangan sampai fungsi pengawasan ini juga terkendala karena budget-nya dikurangi. Kita kan harus berkoordinasi, harus melakukan fasilitasi, sinkronisasi antara RPJMN dan RPJMD,” ujarnya.

Menurut eks Wali Kota Bogor tersebut, jangan sampai fungsi-fungsi Kemendagri terkendala karena pengurangan anggaran.

Kemendagri, tambah Bima, juga sudah memberikan instruksi dan arahan kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mulai menghemat anggaran.

Kemendagri akan memantau penghematan yang dilakukan Pemda melalui layanan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Untuk memastikan, satu, terjadi efisiensi pengurangan untuk biaya-biaya operasional, makan minum, perjalanan dinas,” ucap Bima.

“Yang kedua, kita pastikan juga komitmen atau dukungan publik terhadap program-program prioritas, seperti program ketahanan pangan, misalnya, kemudian infrastruktur pendidikan.”

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengurangan anggaran belanja bersifat seremonial.

Instruksinya tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.

“Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Pemda Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen, Honorarium Tim Dibatasi

Pemerintah juga diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.

Kemudian, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada Kementerian/Lembaga (K/L), baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.

Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp306,69 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari belanja K/L sebesar Rp256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp50,59 triliun.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy