Banda Aceh – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Effendi Hasan, memberikan catatan kritis terhadap Keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab–Rekon) Pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Effendi menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak berhenti sebagai langkah simbolik atau sekadar menjadi etalase kekuasaan negara dalam merespons bencana.
Baca juga: Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Sumatra, Ini Tugas dan Strukturnya
Menurutnya, pembentukan satuan tugas (Satgas) memang dapat dipahami sebagai upaya menunjukkan kehadiran negara secara cepat. Namun, dalam perspektif kebijakan publik, kehadiran negara tidak cukup dimaknai secara visual dan struktural, melainkan harus diukur dari kejelasan tujuan, efektivitas kerja, dan dampak nyata bagi masyarakat terdampak.
“Pertanyaan mendasarnya untuk apa Satgas ini dibentuk, apakah benar-benar untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi secara substantif, atau hanya menjadi instrumen simbolik yang menampilkan kekuasaan negara di ruang publik,” kata Effendi kepada Line1.News, Minggu, 11 Januari 2026.
Effendi menyebut rehab-rekon pascabencana merupakan proses multidimensional dan jangka menengah–panjang, yang mencakup pemulihan sosial, ekonomi, infrastruktur, serta tata ruang.
Oleh karena itu, menurut dia, pembentukan Satgas yang bersifat ad hoc harus mampu menunjukkan nilai tambah yang jelas dibandingkan dengan institusi kebencanaan yang telah ada, seperti BNPB dan BPBD. “Agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan fragmentasi kebijakan”.
Baca juga: MaTA Sorot Keppres tentang Satgas Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Sumatra
Effendi juga menyoroti lemahnya desain kelembagaan Satgas apabila tidak melibatkan pemerintah daerah secara strategis, khususnya Pemerintah Aceh.
Sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang kebencanaan serta status kekhususan dalam tata kelola pemerintahan, kata Effendi, Aceh seharusnya tidak hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan. Melainkan sebagai subjek dan unsur pimpinan daerah dalam struktur Satgas tersebut.
“Aceh memiliki pengalaman empiris, kapasitas kelembagaan, dan legitimasi sosial yang kuat dalam penanganan pascabencana. Mengabaikan peran Pemerintah Aceh dalam kepemimpinan Satgas justru berpotensi melemahkan efektivitas kebijakan di lapangan,” tegas Effendi.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, Effendi menilai pelibatan Pemerintah Aceh sebagai bagian dari unsur pimpinan Satgas merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip desentralisasi, otonomi daerah, dan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam kerangka hukum nasional.
Selain itu, keterlibatan daerah secara langsung akan memperkuat koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan rasa kepemilikan daerah terhadap program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dia mengingatkan bahwa tanpa kejelasan tujuan, indikator kinerja, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan, Satgas berisiko menjadi kebijakan jangka pendek yang kuat secara simbolik, tetapi lemah secara keberlanjutan.
“Penanganan pascabencana seharusnya menjadi ruang etis bagi negara untuk menunjukkan keberpihakan nyata kepada korban. Negara tidak cukup hanya hadir secara simbolik; yang dibutuhkan adalah kebijakan yang bekerja, bukan sekadar struktur yang terlihat,” ujar Effendi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy