Aipda Robig Penembak Siswa SMK Divonis 15 Tahun Penjara, Masih Terima Gaji dari Polri

Aipda Robig Zaenudin
Aipda Robig Zaenudin. Foto: Antara

Semarang – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Aipda Robig Zaenudin. Anggota Polrestabes Semarang ini terbukti menembak pelajar SMK bernama Gamma Rizkynata Oktavandy, 17 tahun.

Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari mengatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun,” ujar Mira di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025, dilansir Kumparan.

Robig juga dituntut membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak dipenuhi bakal diganti 1 bulan penjara.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Mira.

Baca juga: Siswa SMKN 4 Semarang Anggota Paskibra Gugur Ditembak Polisi

Dia menjelaskan, Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap Gamma hingga meninggal dunia. Selain Gamma, dua orang anak juga mengalami luka akibat ditembak Robig.

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata api berupa senjata organik inventaris dinas Polri jenis revolver,” jelas Mira.

Menurut majelis hakim, ada dua pertimbangan yang memperberat tuntutan terhadap Robig: menghilangkan nyawa dan melukai orang lain serta perbuatannya mencoreng institusi Polri.

“Yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak-anak,” imbuh hakim Rightmen MS Situmorang.

Robig menembak mati Gamma, siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang. Siswa anggota Paskibra ini meninggal dunia pada Minggu, 24 November 2024, setelah mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang.

Tak hanya Gamma, ada dua anak lain yang menjadi korban penembakan namun mereka selamat.

Kombes Pol Irwan Anwar yang saat itu menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang mengatakan, Gamma dan teman-temannya merupakan gerombolan gangster atau kreak yang sedang tawuran.

Baca juga: Terungkap, Aipda Robig Tembak Siswa SMK di Semarang Bukan untuk Bubarkan Tawuran

Robig menembak mereka disebut sedang melerai tawuran tersebut namun akhirnya dilakukan tindakan tegas lantaran mereka menyerang Robig.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid Propam Kombes Pol Aris Supriyono. Aris mengatakan, penembakan ini justru tidak terkait dengan tawuran korban.

Robig sudah dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik yang digelar Senin (9/12/2024).

Namun Robig tak terima dengan pemecatannya, dan mengajukan banding. Hingga kini ia bahkan masih menjadi anggota Polri dan menerima gaji.

Ajukan Banding

Kuasa hukum Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman, mengaku kecewa dengan vonis 15 tahun penjara terhadap kliennya. Ia berencana mengajukan banding.

“Kami terima tapi kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain. Kami akan pikir-pikir, bisa saja kami akan naik banding,” ujar Darman.

Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan posisi Robig yang diklaim sedang melindungi masyarakat dan dirinya sebagai anggota Polri.

“Orang pakai sajam. Kalau terjadi misalnya di sebelah sana ada kematian, ini pencegahan. Ingat, polisi ada mencegah, melumpuhkan atau mematikan. Jadi, ada tiga hal dilakukan. Pencegahan sudah melumpuhkan. Nah, tapi ini yang ketiga yang kena,” ujarnya.

Selain itu, ia menganggap vonis hakim juga tak adil karena ada tekanan publik yang sangat besar terhadap kasus ini.

“Hukum itu harus adil. Jangan sampai majelis itu ada tekanan publik yang sangat besar dengan datangnya media, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan.”

Di sisi lain, Ayah Gamma, Andi Prabowo, merasa puas karena hakim menjatuhkan vonis maksimal sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Sangat senang ya, sangat puas dengan kebijakan hakim. Semoga sesuai dengan harapan kita. Semoga ke depannya hakim-hakim bisa memperjuangkan keadilan yang seadil-adilnya.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy