Jakarta — Pemerintah Aceh menerima hibah tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan yang merupakan barang hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Serah terima aset tersebut dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, Jumat, 14 Februari 2025.
Selain Pemerintah Aceh, hibah serupa diterima Pemerintah Kota Tomohon dan KPU. Adapun total nilai PSP dan hibah yang diserahkan mencapai Rp18,52 miliar.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, PSP dan hibah barang rampasan negara merupakan upaya mendorong lembaga negara menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik.
Hal itu sekaligus bagian dari optimalisasi pemulihan aset hasil perkara tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelakunya semata, tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan melalui optimalisasi asset recovery. Ini juga sebagai bentuk sinergitas KPK kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon,” ujar Fitroh dikutip Sabtu, 15 Februari 2025.
Dia berharap KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon dapat segera mengoptimalkan aset yang sudah diberikan baik dalam rangka pengelolaan maupun kebermanfaatan bagi publik.
“Ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 KUHAP yang dilaksanakan Jaksa KPK, dengan harapan segera mungkin dioptimalkan agar memberi kebermanfaatan secara menyeluruh.”
Rincian Aset yang Diserahkan
Berdasar Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.6/KN.4/2025, melalui mekanisme PSP, KPU menerima lima aset berupa bidang tanah dan tanah beserta bangunan, yang tersebar di beberapa lokasi, dengan total nilai Rp8,776 miliar.
Di antaranya, dua bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur, seluas 1.032 meter persegi yang memiliki nilai Rp7,757 miliar. Lalu, satu bidang tanah seluas 109 meter persegi senilai Rp23,8 juta dan satu bidang tanah beserta bangunan seluas 60/109 meter persegi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total nilai aset Rp154 juta.
Sementara itu, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Tomohon menerima aset rampasan negara dari KPK. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-32/MK.6/WKN.07/2024, melalui mekanisme hibah, Pemerintah Aceh menerima sebidang tanah beserta bangunan berupa ruko seluas 45/135 meter persegi dengan total aset mencapai Rp3,288 miliar.
Di sisi lain, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-232/MK.6/KN.06/2024 dan S-6/MK.6/WKN.07/2025, Pemkot Tomohon menerima delapan bidang tanah dan lima unit kendaraan dengan total nilai Rp6,46 miliar.
Berkomitmen Kelola Aset
Plt Sekda Aceh Muhammad Dirwansyah mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengucapkan terima kasih pada Pimpinan KPK serta jajarannya yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Aceh untuk menerima aset tersebut.
Ia yakin aset itu akan menjadi momentum baru bagi Pemerintah Aceh dalam mendapatkan pendapatan dari luar Aceh sebagai upaya mewujudkan kemandirian daerah.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut semata-mata hanya untuk kepentingan dan kemajuan bagi Pemerintah Aceh dan khususnya bagi rakyat Aceh,” ujarnya.
Diwarsyah juga menyampaikan Pemerintah Aceh juga berkomitmen akan mengelola aset tersebut dengan baik sehingga terwujudnya pengelolaan aset yang tertib dan termanfaatkan dengan baik di Pemerintah Aceh.
Tak lupa juga saya sampaikan Pemerintah Aceh dengan senang hati masih sangat bersedia untuk menerima hibah atas barang-barang rampasan negara lainnya.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy