Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) pertama di Pulau Sumatra. Aceh menjadi provinsi ke-6 se-Indonesia yang berhasil meraih status Open Defecation Free (ODF) secara menyeluruh.
Agenda deklarasi bersama Kementerian Kesehatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis, 26 Juni 2025.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya kepada Kemenkes RI yang telah mendukung serta melakukan proses verifikasi di lapangan. Sehingga, Aceh berhasil meraih status Provinsi ODF secara menyeluruh.
Dia juga mengatakan capaian ini langkah awal menuju target yang lebih besar.
“Capaian ODF ini bukanlah akhir, kita harus menjaga capaian ini secara berkelanjutan. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan merata untuk seluruh Rakyat Aceh,” ujar Asisten II Sekda Aceh, Zulkifli, membacakan sambutan Mualem.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, Then Suyanti, turut menyampaikan hasil verifikasi nasional yang dilakukan oleh Tim STBM Pusat sejak 17 hingga 25 Juni 2025.
Dia mengapresiasi kerja keras dan komitmen seluruh pihak terlibat yang dikoordir oleh Gubernur Aceh dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan bermartabat.
“Capaian ini menjadikan Provinsi Aceh sebagai tolak ukur untuk kaji banding pelaksanaan STBM di wilayah Sumatra,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza, menjelaskan keberhasilan Aceh dalam mencapai status ODF tidak lepas dari proses identifikasi menyeluruh terhadap hambatan yang menghalangi capaian SBS.
Pemerintah Aceh, kata Robby, akan menerapkan strategi percepatan meliputi pelatihan bagi sanitarian, penguatan advokasi di tingkat kecamatan dan gampong, serta pemantauan intensif dengan sistem komunikasi harian.
Menurutnya, langkah strategis ini membuahkan hasil signifikan, dari capaian ODF sebesar 31 persen pada November 2023, Aceh berhasil mencapai 100 persen ODF pada 17 Januari 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy