Kasus Pembunuhan Sulaimansyah belum Terungkap, LBH Banda Aceh Sebut Kodam IM Tak Transparan

Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: Jawa Pos
Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: Jawa Pos

Banda Aceh – Enam bulan lebih kasus dugaan pembunuhan Sulaimansyah, warga Lokop, Aceh Timur, belum terungkap jelas. Kasus tersebut telah dilaporkan orang tua korban sejak 20 Mei 2024.

Menurut Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, perkembangan terakhir kasus tersebut disampaikan oleh Komandan Subdenpom Iskandar Muda/1-2 melalui surat Nomor: B/93/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024. Inti surat, kata Qodrat, menjelaskan penyidikan oleh Denpom IM/1 dan Subdenpom IM/1-2 telah selesai. Para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Kepala Oditur Militer I-01 Banda Aceh pada 20 Juni 2024.

“Setelah itu, pihak Kodam IM tidak pernah memberikan perkembangan apapun kepada keluarga maupun kami selaku kuasa hukum. Padahal, pada konferensi pers hari Sabtu, 18 Mei 2024, Kapendam IM, Kolonel Alim Bahari mengatakan akan menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan dengan mengedepankan asas keadilan dan profesionalisme,” ucap Qodrat dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, 10 Oktober 2024.

Faktanya, kata dia, keluarga dan LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum hanya mendapatkan informasi perkembangan terakhir pada 28 Juni 2024. “Itu artinya sudah empat bulan pihak keluarga tidak mendapatkan perkembangan dari pihak Kodam IM. Hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Kapendam IM saat Konferensi Pers bulan Mei 2024,” ungkapnya.

Pada 11 September 2024, tambah Qodrat, LBH Banda Aceh menyurati Kepala Oditur Militer I-01 Banda Aceh melalui surat nomor 177/SK/LBH-BNA/IX/2024 perihal permohonan perkembangan perkara. Lalu pada 30 September 2024, mereka juga menyurati Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda melalui surat nomor 186/SK/LBH-BNA/IX/2024 perihal permohonan perkembangan perkara. Namun, kedua surat tersebut tidak mendapatkan respons.

Kapendam IM: Pelaku Pembunuhan Warga Sipil di Aceh Timur akan Diproses di Pengadilan Militer

Tidak transparannya Kodam IM dalam menangani kasus itu, tambah Qodrat, membuat hilangnya hak atas kebenaran keluarga korban untuk mengetahui motif pembunuhan Sulaimansyah dan perkembangan kasus. “Dengan tidak profesional dan tidak transparan Kodam IM pada kasus ini, menjadi tanda tanya dugaan impunitas pada proses hukum militer pelaku tindak pidana. Kami meminta kepada Panglima Kodam IM segera melakukan evaluasi [perwira] TNI yang menjadi penanggung jawab proses hukum kasus ini dan memberitahukan perkembangan kasus ini secara berkala kepada keluarga ataupun kami selaku kuasa hukum.”

Diketahui, pada 18 Mei 2024, tiga anggota TNI diduga membunuh Sulaimansyah, di Gampong Lokop, Aceh Timur. Terkait dugaan pembunuhan itu, orang tua korban, Salat Ibrahim telah membuat pengaduan ke Subdenpom IM/1 Langsa pada 20 Mei 2024 pukul 20.30 WIB.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Infanteri Alim Bahri mengatakan prajurit TNI pelaku pembunuhan warga sipil di Aceh Timur, akan diproses di pengadilan militer. “Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Denpom IM/1 bersama Subdenpom Langsa segera melaksanakan penyelidikan. Sementara itu Kodam IM pun membentuk tim investigasi yang bekerja dari tanggal 21 hingga 29 Mei 2024,” ujar Alim dalam jumpa pers di Banda Aceh, Sabtu dikutip Minggu, 16 Juni 2024.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy