Pelaku Pembunuhan Istri Dokter Sembunyi di Sekitar TKP Sebelum Beraksi

prarekonstruksi pembunuhan istri dokter 2 fajar
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prasatya memimpin prarekonstruksi pembunuhan istri dokter. Foto: Line1.News/Fajar

Lhokseumawe – Tersangka pembunuhan istri dokter di Lhokseumawe, WI, 36 tahun, ternyata bersembunyi di sekitar lokasi sebelum menjalankan aksinya.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, Rabu, 9 Oktober 2024. Keterangan Yudha ini berdasarkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Polisi Ungkap Pengakuan Mantan Istri Siri Bunuh Istri Dokter Dipicu Sakit Hati

Menurut Yudha, sebelumnya menangkap WI, Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan olah TKP dan menganalisa CCTV. Dari situ, kata Yudha, polisi menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan WI dalam pembunuhan ini.

“Rekaman CCTV menunjukkan WI memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. WL diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya,” ungkap Yudha, Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Istri Dokter Diduga Dianiaya Hingga Meninggal, Polres Lhokseumawe Temukan Barang Bukti Ini

WI kemudian ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Saat menangkap WI, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. “Di antaranya, bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan WI untuk melarikan diri,” ujar Yudha.

Setelah ditangkap, WI dibawa tim penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe ke TKP untuk digelar pra-rekonstruksi kasus tersebut.

[FOTO] Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Dokter

Kasus pembunuhan itu terjadi di tempat praktik dokter Sukardi di Jalan Merdeka Barat, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Selasa malam, 7 Oktober 2024.

Korbannya adalah Laksmiwati Anggraini, 62 tahun, istri dokter spesialis anak, Sukardi. Sedangkan WI sendiri bekas istri siri Sukardi. Menurut Yudha, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati WI terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan Sukardi diketahui dan dipaksa bercerai.

Yudha mengatakan tersangka WI dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy