Lhokseumawe – Dua warga ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banda Sakti terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di sebuah kios di Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar, berdasarkan laporan masyarakat yang menaruh kecurigaan terhadap aktivitas di kios tersebut. Operasi penangkapan ini juga dilandasi Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/X/2024/POLSEK BANDA SAKTI.
Baca Juga: Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar Terima Dua Penghargaan dari YARA
Dua tersangka yang diamankan adalah ML alias DL, 31 tahun, buruh harian dari Gampong Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, dan MY, 32 tahun, seorang wiraswasta asal Gampong Pusong Lama, Banda Sakti.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1,41 gram sabu, satu kaca pyrex, bong untuk mengisap sabu, plastik klip merah, serta satu pemantik berwarna hijau.
Baca Juga: Polsek Banda Sakti Tangkap Nelayan Tersangka Kasus Sabu, BB Ditemukan Dalam Plastik Sampah
Zul Akbar menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah ia dan anak buahnya menggerebek kios tersebut. Petugas kemudian mendapati kedua pelaku, salah satunya sedang menggunakan sabu. Dari hasil interogasi awal, ML mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan DU.
Baca Juga: Dua Warga Lhokseumawe Diduga Pengedar Sabu Dibekuk
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Banda Sakti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy