Dua Warga Lhokseumawe Diduga Pengedar Sabu Dibekuk

Ilustrasi tersangka narkoba. Foto: Pixabay
Ilustrasi tersangka narkoba. Foto: Pixabay

Lhokseumawe – Dua warga Lhokseumawe diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ditangkap personel Polsek Banda Sakti pada Sabtu dini hari, 14 September 2024.

“Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket besar sabu dan 14 paket kecil sabu dengan berat bruto total 10,92 gram,” ujar Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar kepada Line1.News, Minggu, 15 September 2024.

Zul Akbar mengatakan, operasi penangkapan itu langsung dipimpin oleh dirinya. Saat itu, kata dia, kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi BL-4729-KAR di pinggir Jalan Lorong IV, Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Salah seorang pelaku, MRS (23 tahun) warga Pusong, terlihat menjatuhkan dompet hitam saat dihentikan. Setelah diperiksa, di dalam dompet ditemukan sejumlah paket sabu,” ujar Zul Akbar.

MRS dan JN (32 tahun) langsung diamankan di tempat kejadian. Saat diinterogasi, JN mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang ia dapatkan dari SP (42 tahun).

Polsek Banda Sakti Tangkap Nelayan Tersangka Kasus Sabu, BB Ditemukan Dalam Plastik Sampah

Di waktu yang berdekatan, Personel Polsek Banda Sakti juga menangkap nelayan berinisial SP (42), warga Desa Pusong Lama, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

JN dan MRS ditangkap sebelum SP. JN berencana menjual sabu dari SP tersebut di Kota Lhokseumawe.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain meliputi sebuah plastik klip merah berisi plastik kecil, pisau silet, sendok sabu dari pipet kecil, jarum suntik, serta sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku.

Para pelaku, sebut Kapolsek, kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 131 juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan pengedar lainnya yang terlibat. “Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek Banda Sakti.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy