Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid
Aris Yudharianayah dan Ferdinand Hamzah Siregar saat ditahan Kejati Sumut. Foto: Dok Kejati Sumut

Medan – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Keduanya adalah Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Aris Yudharianayah dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinkes Sumut, Ferdinand Hamzah Siregar. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan akibat perbuatan kedua tersangka, negara rugi Rp24 miliar lebih.

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80,” ujar Yos pada Rabu dikutip Kamis, 15 Agustus 2024.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua tersangka ditahan sejak kemarin di Rutan Negara Klas I Medan.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” tutupnya.

Dalam kasus dugaan korupsi APD tersebut, Kejati terlebih dahulu menetapkan Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan pemenang tender Robby Messa Nura. Keduanya kini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Robby diduga menerima aliran dana sebesar Rp17 miliar dari Rp24 miliar kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 Pemerintah Sumut tahun 2020. Sedangkan Alwi diduga memperoleh uang Rp1,4 miliar dari Rp24 miliar kerugian negara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy