Jakarta – PT Inovasi Pembayaran Digital membantah terkait dengan aktivitas perjudian online. Perusahaan yang mengoperasikan merek Ayolinx ini menyebutkan baru mendapat izin izin resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) payment gateway, pada 25 Juli lalu.
CEO Ayolinx, Prasetyo Putra mengatakan perusahaannya masih melakukan persiapan peluncuran produk tersebut yang ditargetkan pada September 2024.
“Jadi, secara operasional belum berjalan. Kami sangat kaget saat nama Ayolinx terlampir dalam 21 daftar PJP yang terkait judi online,” ujar Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Prasetyo mengaku rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut sangat memberatkan langkah Ayolink dalam memulai bisnis.
Tentang pemberitaan yang sudah beredar di media, Prasetyo menyampaikan akan terus memantau situasi dengan seksama dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi reputasi dan integritas Ayolinx.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami, dengan menjunjung tinggi standar etika dan kepatuhan tertinggi.”
Kementerian Kominfo ‘Warning’ 21 Perusahaan Jasa Pembayaran Terkait Judi Online
Jumat lalu, 9 Agustus 2024, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan ia telah mengirimkan surat “warning” atau peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian online.
Kementerian akan menjatuhkan sanksi take down atau mencabut tanda daftar PJP Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap 21 PJP yang terkait judi online. Dari 21 PJP tersebut, ada 42 sistem elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan sistem elektronik untuk memastikan tidak dimanfaatkan untuk judi online.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy