Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) tahun anggaran 2021 hingga 2022, ke tahap penyidikan, Kamis, 8 Agustus 2024,
Kepala Kejari Lhokseumawe Feri Mupahir melalui Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama kepada Line1.News menyebutkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek tersebut dilakukan berdasarkan perintah tertulis yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024.
Proyek pembangunan rusun PNL itu, kata Therry, memiliki nilai kontrak sebesar Rp14,07 miliar yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Kontrak dibayarkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp7,03 miliar pada 2021 dan 2022.
Hingga kini, kata Therry, Kejari Lhokseumawe telah memanggil 11 orang untuk diminta keterangan dalam proses penyelidikan. “Berdasarkan fakta yang ditemukan, pihak kejaksaan memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” pungkas Therry.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy