Mojokerto – Seorang pensiunan TNI berinisial AS, 55 tahun, ditangkap polisi gara-gara membawa senjata api rakitan di Mojokerto. Warga Tulangan, Sidoarjo ini mengaku menjadikan senjata tersebut sebagai kenang-kenangan saat bertugas di Aceh pada tahun 2000-an.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 15 Juni 2024. Ia kemudian menerjunkan tim untuk menyelidiki pria bersenjata api rakitan itu.
Empat hari kemudian, Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang ia kerahkan berhasil meringkus AS di Jalan Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto.
Dari tangan AS disita sepucuk senjata api rakitan jenis pistol, sarung senjata, satu selongsong tambahan milik peluru kaliber 22 cis, dua peluru revolver kaliber 3,8 jenis US, serta enam peluru kaliber 22.
“Tersangka tertangkap tangan saat membawa senpi [senjata api] rakitan dan delapan amunisi. Alasannya untuk jaga-jaga,” ujar Nova saat temu pers di Mapolres Mojokerto, Jumat dikutip Minggu, 28 Juli 2024.
Kini, AS ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Menurut Nova, senjata api rakitan AS sedang diuji oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim.
“Tersangka kami kenakan pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.” Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api dan senjata tajam secara ilegal.
AS mengaku senjata api rakitan tersebut pemberian temannya saat bertugas dalam satgas operasi militer di Aceh pada 2003 hingga 2004 silam. Ia pensiun dini dari TNI sejak 2010.
“Saya simpan terus karena kelihatan unik dan bagus, bukan standar militer.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy