Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatra Utara ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara karena diduga terlibat korupsi proyek konstruksi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2020. Kerugian negara diduga mencapai Rp3,7 miliar.
Berita Terkait
Waketum MUI Anwar Abbas: Koruptor Harus Dihukum Mati atau Seumur Hidup
Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menilai majelis hakim memiliki dasar kuat ke...
Begini Fakta Hukum dan Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Proyek Rusun PNL
Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa Teuku Fa...
Ini Pertimbangan Hakim PT dalam Putusan Terhadap Terdakwa Perkara Korupsi Terkait Program PSR
Banda Aceh – Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menjatuhkan vonis terhadap dua ter...
Kutip Data ICW, Gibran Mendadak Bahas RUU Perampasan Aset
Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendadak membahas pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Peram...
Ini Fakta Hukum dan Pertimbangan Hakim Vonis Mantan Kepala BGP Aceh 3 Tahun Penjara
Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Teti Wahyuni (...

Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy