Terdakwa Pembunuhan di Aceh Timur Divonis 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Palu Hakim Line1News Yasir (9)
Ilustrasi - Palu Hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Idi, Line1.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 15 tahun kepada Ansari alias Aan (43), terdakwa kasus pembunuhan di Peureulak Barat, Aceh Timur.

Vonis itu dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 28 April 2026. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Idi menyatakan terdakwa Ansari alias Aan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi petikan putusan dikutip Line1.News pada SIPP PN Idi, Senin (4/5).

Majelis Hakim menetapkan barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban dikembalikan kepada istri korban. Adapun sebilah parang sepanjang 52 cm yang digunakan untuk membunuh, dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Pembunuhan Dipicu Sakit Hati, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur dalam sidang pada Selasa, 14 April 2026.

Berawal dari Numpang Motor

Dikutip dari dakwaan, JPU menjelaskan tragedi berdarah ini terjadi pada Senin, 29 Desember 2025. Awalnya, terdakwa Aan yang sedang membawa parang untuk mengambil kelapa sawit di kebun kawasan Desa Kebun Teumpeun, bertemu dengan korban, Khairul Nasri, yang sedang mengendarai motor Honda Vario merah.

Aan kemudian menyetop korban untuk meminta tumpangan. Naas, niat baik Khairul memberi tumpangan justru berujung maut.

Tersulut Emosi dan Dendam Lama

Setibanya di area perkebunan dekat jembatan kecil Dusun Pondok Seng, mereka berhenti. “Selanjutnya terjadi percakapan antara terdakwa dan korban yang memicu emosi terdakwa akibat ucapan korban. Emosi terdakwa juga memuncak dikarenakan dari sebelumnya korban juga sering menyindir dan menjelekkan nama terdakwa,” kata JPU.

Dalam kondisi gelap mata, lanjut JPU, Aan menghujamkan parang berkali-kali hingga korban tersungkur. Meski korban sempat berteriak minta tolong dan dilihat oleh seorang saksi berinisial Id, Aan tidak berhenti. Ia terus mengayunkan parangnya hingga korban tak berdaya.

“Kemudian terdakwa mendengar suara orang berteriak, barulah terdakwa menghentikan perbuatannya,” kata JPU

Menyerahkan Diri ke Polisi

Menurut JPU, usai melakukan aksi kejinya, Aan membawa motor milik korban dan parang yang digunakannya langsung menuju Polsek Peureulak Barat untuk menyerahkan diri.

Berdasarkan hasil visum RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, korban mengalami luka bacok yang sangat parah di sekujur tubuh, mulai dari wajah, leher, hingga bahu yang mengenai tulang. Khairul dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit (death on arrival).[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy