Banda Aceh, Line1.News – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur di salah satu daycare di Banda Aceh yang viral di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penyidik sudah meminta keterangan enam orang, baik dari pihak yayasan maupun pengasuh anak.
“Iya, benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh,” kata Dizha dalam keterangannya, Selasa malam, 28 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV di Yayasan Babypreuneur Daycare (BD) di media sosial, yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita.
Baca juga: Bayi di Penitipan Banda Aceh Diduga Dianiaya Viral, 3 Pengasuh Dipecat
Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di backup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat menangkap pelaku.
“Saat ini penyidik sudah mengamankan diduga pelaku DS, 24 tahun, untuk dimintai keterangan,” tutur Dizha.
Dizha menjelaskan DS merupakan pengasuh anak di yayasan teraebut. Menurutnya, kejadian ini terungkap dalam waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.
“Saat ini sedang dalam pendalaman pihak penyidik. Nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdatakan,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy