Lhokseumawe, Line1.News – Pemerintah Kota Lhokseumawe menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi terkait berita Line1.News berjudul: Analisis Tajam Pengamat: Badai Eselon II Lhokseumawe, Antara Stabilitas Kekuasaan atau “Klanisme” Politik?
Berita tersebut berisi pandangan Doktor M. Akmal, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik sekaligus mantan Dekan FISIP Universitas Malikussaleh (Unimal), menanggapi berita Line1.News berjudul: Eselon II Lhokseumawe “Rontok”: 14 Jabatan Kosong, Wali Kota Sayuti “Cuci Gudang” Kabinet?
Hak Jawab dan Klarifikasi itu dikirim Inspektur Kota Lhokseumawe, Husnul Fikar, kepada Redaksi Line1.News pada Selasa, 28 April 2026, pukul 17.13 WIB, atau tidak sampai 3 jam setelah berita tersebut tayang.
Berikut selengkapnya:
Lhokseumawe, 28 April 2026
Nomor: 800 / 136 / ILw / 2026
Sifat: Segera/Penting
Lampiran:
Perihal: Hak Jawab dan Klarifikasi atas Berita “Badai Eselon II Lhokseumawe: Klanisme Politik”
Kepada Yth :
Redaksi Line1.News
Di
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Line1.News dengan judul “Badai Eselon II Lhokseumawe: Klanisme Politik” (https://line1.news/badai-eselon-ii-lhokseumawe-klanisme-politik/), kami dari Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Inspektorat Kota Lhokseumawe memandang perlu untuk menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.
Adapun poin-poin klarifikasi yang ingin kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Penegakan Kode Etik dan Disiplin ASN
Kami menegaskan bahwa penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe saat ini didasarkan pada adanya dugaan pelanggaran kode etik. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Wali Kota dalam menegakkan disiplin birokrasi. Saat ini, para pejabat tersebut menjalani pencopotan sementara untuk memfasilitasi proses pemeriksaan mendalam.
2. Mekanisme Sidang Kode Etik
Setiap pejabat yang diduga melanggar kode etik akan diproses melalui mekanisme Sidang Kode Etik yang transparan dan akuntabel serta menghormati hak-hak terduga. Substansi pelanggaran belum dapat diungkapkan secara detail ke publik demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghargai marwah terduga. Keputusan final mengenai status jabatan mereka akan bergantung sepenuhnya pada hasil sidang tersebut.
3. Bantahan Atas Narasi Klanisme dan Jual Beli Jabatan
Pemerintah Kota Lhokseumawe di bawah kepemimpinan Wali Kota Sayuti menjamin bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam bentuk apa pun. Sebagai bukti nyata integritas sistem, Inspektur Kota Lhokseumawe memberikan kesaksian langsung bahwa dalam seluruh proses seleksi hingga pengangkatan jabatannya sebagai Inspektur, tidak dimintai uang sepeser pun (Nol Rupiah) oleh Wali Kota. Narasi “Klanisme” adalah asumsi yang tidak berdasar fakta administratif.
4. Validasi Nasional Melalui Sistem Merit
Setiap pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lhokseumawe melalui proses seleksi terbuka yang panjang dan terukur. Hasil seleksi tersebut dievaluasi secara ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelantikan hanya dapat dilakukan setelah keluarnya Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN Pusat yang memvalidasi rekam jejak (track record) pejabat yang bersangkutan. Hal ini membuktikan bahwa proses pemilihan didasarkan pada kompetensi, bukan kedekatan keluarga atau kelompok.
5. Urgensi Penunjukan Plh dan Plt
Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) dilakukan semata-mata untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Langkah ini sangat krusial agar proses administratif dan tata kelola keuangan daerah tidak terhambat selama proses seleksi pejabat definitif yang memerlukan waktu dan ketersediaan anggaran.
6. Sistem Evaluasi Berkala dan Inovasi
Wali Kota telah memberlakukan standar baru dalam manajemen kinerja, antara lain:
– Evaluasi berkala setiap 6 bulan sekali atas aspek disiplin, etik, dan kinerja terukur.
– Penerapan Perjanjian Kinerja Tertulis sebagai komitmen nyata pejabat terhadap tugasnya.
– Kewajiban bagi setiap Eselon II untuk menyampaikan Laporan Bulanan Kinerja dan Inovasi secara tertulis langsung kepada Wali Kota.
Wali Kota melalui Inspektur mengajak publik untuk melihat penataan ini dari kacamata profesionalisme birokrasi. “Segala praduga mengenai klanisme atau transaksional jabatan adalah spekulasi yang tidak memiliki landasan fakta administratif. Pemerintah Kota Lhokseumawe telah memutus rantai praktik non etik dengan menerapkan sistem merit yang diawasi langsung oleh BKN. Kami mengimbau semua pihak untuk bersandar pada data dan prosedur resmi, serta menghindari penyebaran opini yang dapat mencederai semangat pembenahan birokrasi yang sedang kita bangun bersama.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Kami meminta Redaksi Line1.News untuk dapat memuat rilis ini secara utuh pada kesempatan pertama sesuai dengan kewajiban jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.
Demikian, Atas kerja sama dan profesionalismenya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Inspektur Kota Lhokseumawe,
Husnul Fikar, SE
NIP. 19770201 200803 1 001


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy