Tok! Korupsi Dana Operasional, Eks-Kepala KCP Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh, Line1.News – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Daswarmi (43), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil. Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.

Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan pada Kamis, 23 April 2026. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 100 hari kurungan.

Wajib Kembalikan Rp995 Juta

Selain hukuman badan, hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sisa kerugian negara sebesar Rp995.981.000. Angka ini merupakan total kerugian Rp1,06 miliar dikurangi uang sitaan sebesar Rp67,5 juta.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, maka hukuman ditambah dengan penjara selama 1 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” bunyi amar putusan Majelis Hakim, dikutip Line1.News dari SIPP PN Banda Aceh, Jumat (24/6).

Lebih Rendah dari Tuntutan

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil. Dalam sidang pada 7 April lalu, JPU menuntut terdakwa Daswarmi dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp995.981.000, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Eks-Kepala Kantor Pos Rimo Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Modus Manipulasi Laporan Harian

Data dihimpun Line1.News, modus korupsi ini dilakukan Daswarmi saat menjabat sebagai Branch Manager KCP Kelas 4 Rimo pada 2024. Ia diduga sengaja merekayasa laporan transaksi harian (dokumen N2) pada dua aplikasi milik PT Pos Indonesia.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa menahan uang kas yang seharusnya disetorkan ke Kantor Pos Cabang Tapaktuan selama periode 8 hingga 14 Desember 2024.

Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada dana operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo tahun 2024 ini menyebabkan kerugian negara Rp1.063.537.000, setelah dikurangi pengembalian dana Rp138,5 juta oleh terdakwa.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Serahkan Eks Kepala Kantor Pos Rimo ke Kejati

Hasil Penyelidikan Polda Aceh

Skandal korupsi ini dibongkar oleh Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh pada 2025. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah dokumen operasional serta uang tunai dari kantor BRI Pusat di Jakarta.

Daswarmi sendiri telah ditahan sejak 30 September 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy