Opini

Hukum Bukan Sekadar Tulisan: Menyelami Jiwa di Balik Undang-Undang

Therry Gutama
Therry Gutama. Foto: Dokumen Pribadi

Oleh: Therry Gutama, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe

Hukum tidak semata-mata secara rigid mengikuti saja ketentuan undang-undang. Sebagaimana pendapat Pitlo mengumpamakan, “Naskah undang-undang sebagai partitur sebuah lagu, ia merupakan huruf-huruf yang mati. Lagu itu akan hidup apabila dimainkan oleh seorang pemusik yang ulung. Pemusik itulah yang memberi isi dan jiwa lagu tersebut”.

Jadi, seorang yang memahami hukum dengan baik dalam menafsirkan undang-undang bagaikan seorang pemusik yang dapat memberikan isi dan jiwa undang-undang tersebut dan hukum yang hidup adalah hukum yang mengendap dalam “putusan hakim”.

Lebih dari itu, tujuan hukum yang tercermin melalui putusan hakim tidak semata-mata mengejar kepastian hukum. Keadilan dan kemanfaatan merupakan tujuan dari putusan. Harus diupayakan keseimbangan antara ketiga tujuan tersebut.

Dalam kaitannya penerapan undang-undang dan rasa keadilan, apabila terdapat perbedaan seharusnya keadilanlah yang lebih diutamakan. (Setiawan, Pengaruh Yurisprudensi terhadap Peraturan Perundang-undangan, Varia Peradilan, TahunVI, No.65 hal.136).

Mahkamah Agung dalam Instruksinya No.KMA/015/INST/VI/ 1998 tanggal 1 Juni 1998 menginstruksikan agar para hakim memantapkan profesionalisme dalam mewujudkan peradilan yang berkualitas dengan putusan hakim yang eksekutabel berisikan Ethos (integritas), Pathos (pertimbangan yuridis yang utama dan pertama), Filosofis (berintikan rasa keadilan dan kebenaran), Sosiologis (sesuai dengan tata budaya yang berlaku di masyarakat), Logos (diterima dengan akal sehat), demi terciptanya kemandirian para penyelenggara kekuasaan kehakiman.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy