Oleh: Therry Gutama, SH.,MH (Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe)
Dalam sebuah negara hukum, kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat seharusnya berjalan seiring. Namun di Indonesia, keduanya kerap berada dalam posisi yang bertolak belakang. Masyarakat belum sepenuhnya sadar hukum, sementara penegakan hukum sering kali dianggap tidak adil dan pilih kasih. Akibatnya, hukum kehilangan wibawanya di mata publik.
Beberapa ahli hukum dan sosiolog telah mengkaji persoalan ini secara mendalam. Berikut beberapa pandangan yang relevan:
1. Satjipto Rahardjo: Hukum Harus Berpihak pada Masyarakat
Alm. Prof. Satjipto Rahardjo, salah satu tokoh hukum progresif Indonesia, menegaskan bahwa hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas semata. Dalam konsep “hukum progresif” yang ia gagas, hukum harus bersifat dinamis dan berpihak kepada keadilan substantif, bukan sekadar menegakkan teks aturan.
“Hukum seharusnya menjadi alat pembebasan dan keadilan sosial. Jika penegakan hukum hanya berdasarkan teks, tanpa mempertimbangkan realitas sosial, maka hukum akan gagal mencapai tujuannya.”
Menurut Satjipto, kesadaran hukum masyarakat tidak bisa tumbuh di ruang kosong. Harus ada keberpihakan hukum kepada mereka yang lemah dan proses penegakan hukum yang adil agar masyarakat mau percaya dan terlibat secara aktif dalam penegakan hukum.
2. Soerjono Soekanto: Kesadaran Hukum Berjenjang
Prof. Soerjono Soekanto, sosiolog hukum Indonesia, mengembangkan teori tingkatan kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, kesadaran hukum terdiri dari empat tingkat:
1. Tahu akan aturan hukum
2. Memahami isi aturan hukum
3. Meyakini pentingnya aturan hukum
4. Mentaati hukum dalam kehidupan sehari-hari
“Masyarakat Indonesia sebagian besar masih berada di tingkat pertama dan kedua. Mereka tahu hukum, tapi belum tentu memahami dan menjadikannya pedoman dalam bertindak.”
Menurut Soekanto, peningkatan kesadaran hukum tidak bisa hanya mengandalkan sosialisasi, tetapi juga contoh nyata dari penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Kesadaran yang Belum Tumbuh Sempurna
Kesadaran hukum bukan hanya soal tahu atau tidaknya seseorang terhadap aturan. Lebih dari itu, kesadaran hukum adalah pemahaman serta komitmen untuk mematuhi hukum sebagai bagian dari kehidupan bersama. Sayangnya, banyak masyarakat hanya taat hukum karena takut pada sanksi, bukan karena menghargai nilai keadilan dan keteraturan sosial.
Pelbagai pelanggaran hukum yang terjadi secara terbuka—mulai dari pelanggaran lalu lintas, praktik suap, hingga korupsi skala besar—menunjukkan bahwa hukum belum hidup dalam kesadaran kolektif masyarakat. Hal ini diperparah oleh minimnya pendidikan hukum, lemahnya penanaman nilai-nilai integritas sejak dini, dan kurangnya keteladanan dari tokoh publik.
Penegakan Hukum yang Dipertanyakan
Di sisi lain, penegakan hukum juga belum menunjukkan konsistensi yang layak. Banyak kasus hukum berhenti di tengah jalan, pelaku dari kalangan elit seolah kebal hukum, sementara masyarakat kecil dijatuhi hukuman berat untuk pelanggaran ringan. Fenomena ini menimbulkan persepsi bahwa hukum di Indonesia “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Kasus-kasus seperti ini bukan hanya melemahkan kepercayaan masyarakat, tapi juga memunculkan budaya permisif. Masyarakat jadi enggan melapor pelanggaran, pesimis terhadap keadilan, dan akhirnya justru ikut melanggar hukum karena merasa tidak ada gunanya menaati aturan yang tidak ditegakkan secara adil.
Hubungan Saling Bergantung
Hubungan antara kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum bersifat timbal balik. Penegakan hukum yang tegas dan adil akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat yang sadar hukum akan mendukung dan mempermudah proses penegakan hukum. Ketika salah satu lemah, maka yang lain pun akan terdampak negatif.
Sayangnya, yang terjadi saat ini adalah siklus saling melemahkan. Aparat hukum yang tidak profesional melemahkan kepercayaan masyarakat, sementara masyarakat yang apatis membuat penegakan hukum menjadi tidak efektif. Ini adalah dilema yang hanya bisa dipecahkan dengan reformasi menyeluruh.
Perlu Upaya Serius dan Terpadu
Solusi dari permasalahan ini tidak bisa parsial. Pemerintah harus berani melakukan reformasi lembaga hukum, membersihkan aparat dari korupsi, dan memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Di saat yang sama, pendidikan hukum harus ditanamkan sejak dini—tidak hanya dalam institusi formal, tetapi juga melalui keluarga, media, dan komunitas.
Masyarakat pun perlu mengambil peran aktif. Edukasi hukum, pelaporan pelanggaran, serta keterlibatan dalam forum-forum warga adalah bentuk partisipasi yang penting untuk membangun budaya hukum yang sehat.
Penutup
Jika kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum dapat disatukan dalam semangat keadilan dan keterbukaan, maka kita bisa berharap hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini.
Sebaliknya, jika dilema ini terus dibiarkan, maka hukum akan terus menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung keadilan. Tidak mungkin menentukan mana “lebih penting” antara kesadaran hukum dan penegakan hukum. Keduanya adalah komponen yang saling melengkapi dan dibutuhkan untuk mewujudkan masyarakat yang beradab dan sejahtera.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat perlu diiringi dengan penegakan hukum yang efektif, sehingga tercipta masyarakat yang sadar akan pentingnya hukum dan menaatinya.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy