Sebut Pembatasan JKA “Pengkhianatan Mandat Otsus”, DPM Unimal Desak Gubernur Aceh Cabut Pergub No. 2/2026

Ketua Umum DPM Unimal Rendi Al Fariq Del Chandra
Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra. Foto: Dokumen/istimewa

Lhokseumawe – Kebijakan Pemerintah Aceh yang membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 menuai kecaman keras. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menyatakan sikap menolak dan menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah mundur yang mencoreng kekhususan Aceh.

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menegaskan pembatasan JKA adalah bentuk “pengkhianatan” terhadap filosofi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang seharusnya menjadi kompensasi perdamaian bagi rakyat.

“Kehadiran JKA adalah bukti nyata keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap rakyat melalui dana kompensasi konflik. Jika dibatasi, ini adalah pengkhianatan terhadap mandat Dana Otsus dan masa perdamaian Aceh,” tegas Rendi dalam keterangannya diterima Line1.News, Kamis, 2 April 2026.

Baca juga: Mulai 1 Mei 2026, Kelompok Warga Aceh Ini Tak Lagi Bisa Berobat Gratis Pakai JKA

Ancam Hak Dasar 544 Ribu Jiwa

Menurut Rendi, rencana penghapusan tanggungan bagi kurang lebih 544.626 jiwa (kategori desil 8, 9, dan 10) per 1 Mei 2026 menunjukkan abainya pemerintah dalam melindungi hak dasar warga. Ia menilai kebijakan ini menabrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pasal 183 UUPA jelas menyebut Dana Otsus diperuntukkan salah satunya untuk pembiayaan kesehatan. Gubernur seharusnya lebih paham bahwa kesehatan rakyat adalah hak paten yang dijamin undang-undang,” tambahnya.

Baca juga: DPRA Minta Program JKA Tak Ada Pemotongan, Harus Tetap Berjalan Seperti Biasa

Kritik Belanja Birokrasi yang Tinggi

DPM Unimal juga menyoroti alasan defisit anggaran yang sering dijadikan tameng. Rendi berpendapat, meskipun Dana Otsus turun menjadi 1 persen dari pagu DAU Nasional, pemerintah seharusnya bisa mengelola anggaran secara kreatif dengan menyisir belanja nonprioritas.

“Jangan korbankan nyawa rakyat, sementara belanja birokrasi, perjalanan dinas, dan pengadaan barang mewah masih tinggi. Ini mencoreng marwah perdamaian kita,” cetusnya.

Baca juga: APBA 2026: Belanja Operasi Rp8,3 Triliun Vs Modal Rp695,8 Miliar, Ini Data 2021-2025

Tiga Tuntutan DPM Unimal

Sebagai representasi suara mahasiswa, DPM Unimal melayangkan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Aceh:

1. Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dan kembalikan skema JKA sebagai Universal Health Coverage (UHC) tanpa pengkotak-kotakan kelas sosial.

2. Rasionalisasi Anggaran pada sektor nonprioritas untuk menutupi kekurangan premi JKA.

3. Segerakan Pemulihan Korban Banjir yang hingga kini dinilai belum mendapatkan pemerataan bantuan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Kondisi pascabencana banjir dan longsor di beberapa wilayah Aceh disebut akan semakin memperparah beban ekonomi jika masyarakat dipaksa beralih ke BPJS Kesehatan mandiri akibat dipangkasnya anggaran JKA.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy