Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Perkara Pencucian Uang Terdakwa Nyonya Nisa

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bireuen yang terdakwanya Hanisah (40) alias Nisah alias Nyonya Nisa.

Dilihat Line1.News, Senin, 9 Maret 2026, pada laman Info Perkara Mahkamah Agung RI, putusan kasasi Nomor 1158 K/PID.SUS/2026 terhadap perkara terdakwa Nisah itu diputus pada 3 Maret 2026.

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” bunyi status putusan tersebut.

Baca juga: Kuatkan Putusan PN kepada Nisa Terdakwa Pencucian Uang, Begini Pertimbangan Pengadilan Tinggi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa Hanisah alias Nisah/penasihat hukumnya, dalam perkara TPPU di Bireuen.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 42/Pid.Sus/2025/PN Bir tanggal 29 Agustus 2025, yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor: 416/PID.SUS/2025/PT BNA tanggal 8 Oktober 2025, dikutip Line1.News, Kamis (9/10), dari salinan elektronik putusan tersebut.

Baca juga: Putusan Pidana 10 Tahun ‘Ratu Narkoba’ Nyonya Nisa Dihilangkan, 22 Asetnya Dikembalikan

Putusan PN Bireuen

Amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dimaksud: Menyatakan terdakwa Hanisah alias Nisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kedua primer; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana nihil;

Menetapkan barang bukti (BB) berupa: Sebidang tanah dengan luas 200 m², terdapat bangunan berupa rumah tempat tinggal di Desa Lamcot Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 00852 tanggal 16 Maret 2022 an. Hanisah;

Kendaraan roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih Nopol BL-1-NS beserta 1 lembar STNK atas nama Hanisah;

Kendaraan roda empat Honda Type CR-Z F1 1,5 CV tahun 2015 warna merah Milano Nopol BL 1984ZH beserta 1 STNK atas nama Hanisah;

Sabuk hitam merk Dior; Jam tangan merk Bonia; Kacamata merk Tom Ford; Tas warna orange merk Hermes; Tas berwarna merah merk Dior; Jam tangan merk Tory Burch; Jam tangan merk Tory Burch; Jam tangan merk Tory Burch; Sabuk berwarna hitam merk Louis Vuitton; Tas berwarna hitam merk Valentino; Sepatu Kulit merk Tory Burch;

Uang dalam rekening BCA atas nama Isa Anshory dengan nomor rekening 28906***** Rp23 juta di BCA KCP Ponorogo, dirampas untuk negara.

Adapun BB: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01.11.09.24.1.00034 tanggal 15 Juni 2023 beralamatkan di Desa Buket Mulia, Kec. Juli Kab. Bireuen dengan luas tanah 9.913 m² atas nama Ruhama AB;

Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 01.11.09.24.1.00037 tanggal 15 Juni 2023 beralamatkan di Desa Buket Mulia, Kec. Juli Kab. Bireuen dengan luas tanah 13.090 m² atas nama Ruhama AB;

Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 01.11.09.24.1.00036 tanggal 16 Juni 2023 beralamatkan di Desa Buket Mulia, Kec. Juli Kab. Bireuen dengan luas tanah 18.808 m² atas nama Ruhama AB;

Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 01.11,09,24.1.00035 tanggal 26 Juni 2023 beralamatkan di Desa Buket Mulia, Kec. Juli Kab. Bireuen dengan luas tanah 15.584 M² atas nama Ruhama AB;

Buku Paspor an. Hanisah; Dokumen Tanda Daftar Perusahaan Doorsmeer NS; Dokumen Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Doorsmeer;

Sertifikat sebidang tanah dengan luas tanah 151 m2 yang berdiri sebuah bangunan rumah, terletak di Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kabupaten Bireuen Nomor: 01.11.13.13.1.00363;

Sebidang tanah pekarangan dengan luas 144 m² terletak di Desa Asan, Kec. Samudra Aceh Utara, beserta Akte Jual Beli Nomor: 39/PPAT/IX/2013 an. Muhammad Haris;

Sebidang tanah dengan luas 419 m² terletak di Desa Meunasah Asan, Kec. Samudra Aceh Utara, beserta Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor: 01.07.08.02.1.00047 an. Muhammad Haris tahun 2014;

Sebidang tanah dengan luas 344,4 M² yang berdiri sebuah bangunan terletak di Dusun Lamruja Desa Paseh, Kec. Juli, Kabupaten Birueun beserta Akte Jual Beli Nomor: 1293/PPAT/XI/2011 an. Muhammad Haris;

Sebidang tanah dengan luas 500,2 m² terletak di Desa Paseh, Kec. Juli, Kabupaten Bireueun beserta Akte Jual Beli Nomor: 1.148/PPAT/X/2011 an. Muhammad Haris;

Sebidang tanah dengan luas 19.951,5 m² terletak Krueng Simpo Dusun Mina, Kabupaten Bireuen, beserta Akte Jual Beli Nomor: 100/PPAT/I/2011 an. Muhammad Haris;

Buku Teori Kasus Money Laundering (Pencucian Uang);

Sebidang tanah dengan luas 322,61 m² terletak di Jalan Paseh Dusun Tgk di Hagu Kabupaten Bireuen beserta Akte Jual Beli Nomor: 02/PAT/I/2012 an. Muhammad Haris;

Sebidang tanah dengan luas 432 m² terletak di Jalan Paseh Dusun Tgk Dihagu, Kabupaten Bireuen, beserta Akte Jual Beli Nomor: 435/PPAT/V/2012 an. Muhammad Haris;

Sebidang tanah dengan luas 764,68 m² terletak di Jalan Paseh,Dusun Tgk. Dihagu, Kabupaten Bireuen, beserta Akte Jual Beli Nomor: 1354/PPAT/XII/2011 an. Muhammad Haris;

Sebidang tanah dengan luas 8723 m² terletak di Krueng Simpo Kec. Juli, Kabupaten Bireuen, beserta Akte Jual Beli Nomor: 417/PPAT/III/2011 an. Muhammad Haris;

Sebidang tanah dengan luas 65.330 m² terletak di Jalan Dusun Mina Desa Krueng Simpo, Kec. Juli Kabupaten Bireuen, beserta Akte Jual Beli Nomor: 1069/J/XI/2014 an. Muhammad Haris;

Sebidang tanah dengan luas 13.090 m² yang berdiri sebuah bangunan terletak di Desa Buket Mulia, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, Aceh, sesuai Sertifikat Nomor: 01.11.09.24.1.00037 an. RUHAMA AB;

Sebidang tanah dengan luas 9.913 M² terletak di Desa Buket Mulia, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, Aceh, sesuai Sertifikat Nomor:01.11.09.24.100034 an. Ruhama AB;

Sebidang tanah dengan luas 15.584 m² terletak di Desa Buket Mulia, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, Aceh, sesuai Sertifikat Nomor: 01.11.09.24.1.00035 an. Ruhama AB;

Sebidang tanah dengan luas 18.808 m² terletak di Desa Buket Mulia, Kec. Juli, Kabupaten Bireueun, sesuai Sertifikat Nomor: 01.11.09.24.100036 an. Ruhama AB;

Sebidang tanah dengan luas 151 m² yang berdiri sebuah bangunan rumah di Desa Cot Gapu, Kec. Kota Juang, Kabupaten Bireueun, sesuai Sertifikat Nomor: 01.11.13.13.1.00363 an. Hanisah;

Sebidang tanah dengan luas 1.395 m2 yang berdiri sebuah bangunan cucian mobil (doorsmeer) terletak di Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kabupaten Aceh Utara Nomor : 01.07.15.91.1.00094 an. Muhammad Haris;

Dua buah kunci rumah, dikembalikan kepada terdakwa.

Pertimbangan PT Banda Aceh

Majelis Hakim PT Banda Aceh berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Bireuen dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar.

Menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa maupun fakta-fakta sebagaimana terungkap di persidangan, terdakwa ditangkap pada Selasa, 8 Agustus 2023, pukul 07.30, di NS Doorsmeer milik terdakwa di Jalan Cot Buket Medan-Aceh, Bireuen.

Sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Al Riza yang merupakan suami kedua terdakwa pada Selasa, 8 Agustus 2023, pukul 07.00, di Kompleks Ruko Sunggal Point, Medan Sumatera Utara oleh petugas BNN RI karena berkaitan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 52.520 gram dan pil ekstasi 129.920 gram.

“Terdakwa berperan sebagai pengendali lapangan terhadap pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut”.

Lebih lanjut berikut pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT Banda Aceh:

Menimbang bahwa suami pertama terdakwa bernama Muhammad Haris sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Polisi Guangzhou China pada bulan Desember 2014 karena menyelundupkan narkotika di Guangzhou China dan saat ini sedang menjalani pidana seumur hidup di Guangzhou China;

Menimbang bahwa terdakwa telah melakukan transaksi keuangan berkaitan dengan narkotika dengan beberapa pelaku narkotika yaitu saksi Radevi Maiyan Sari alias Devi, Dolly Andi alias Dolly, Midy, dan Nurhasan, baik serta menyimpan uang hasil penjualan narkotika atau membelanjakan uang hasil penjualan narkotika dengan menggunakan rekening baik atas nama terdakwa sendiri maupun atas nama orang lain.

Menimbang bahwa terdakwa telah melakukan bisnis narkotika sejak tahun 2017 dengan seseorang bernama Atika. Dalam melakukan transaksi narkotika, terdakwa hanya sebagai penghubung antara Atika dan seseorang bernama Erul. Setelah menghubungkan [Atika dan Erul], terdakwa tidak lagi berurusan dengan mereka.

Terdakwa mengenal Atika sejak tahun 2012. Sedangkan Erul, terdakwa mengenal sekitar tahun 2011 karena Erul merupakan kawan dekat dari mantan suami terdakwa bernama Muhammad Haris;

Menimbang bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah melakukan transaksi narkotika dengan Erul. Awal mula terdakwa mengetahui Erul bermain narkotika sejak terdakwa masih menikah dengan Muhammad Haris.

Terdakwa mengetahui Muhammad Haris dan Erul sering bertransaksi narkotika. Setelah mantan suami terdakwa itu tertangkap oleh Polisi China pada 2015, kemudian pada tahun tersebut Erul menghubungi terdakwa dan bilang ada uang milik mantan suami terdakwa dan akan mengembalikannya pada tahun 2015 juga.

Kemudian sekitar tahun 2017, Erul menghubungi terdakwa untuk bilang apabila ada yang mau jual narkotika bisa menghubungi dia. Setelah itu terdakwa sering berkomunikasi dengan Erul;

Menimbang bahwa awal terdakwa mengetahui Muhammad Haris berbisnis narkotika adalah saat mantan suaminya itu ditangkap pada awal tahun 2015 di China. Namun, setelah terdakwa sering berkomunikasi dengan Erul yang pada 2015 bilang kepada terdakwa bahwa Erul akan mengirimkan uang sisa dari pekerjaan Muhammad Haris dan setelah Erul pada 2017 bilang kepada terdakwa bahwa apabila ada yang mau kasih atau jual barang (sabu) bisa kasih ke “saya” yaitu Erul.

Sedangkan Muhammad Haris sejak akhir 2010 telah berkenalan dengan Erul.

Oleh karena itu, berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut terdakwa menduga Muhammad Haris telah bermain narkotika sejak berkenalan dengan Erul sekitar akhir tahun 2010. Terdakwa juga curiga terhadap transaksi keuangan sejak tahun 2012 yang cukup besar jumlahnya yang masuk ke rekening terdakwa.

Di samping itu, terdakwa mempunyai bisnis pencucian mobil dan butik baju, apabila dikaitkan dengan bisnis atau penghasilan perbulan dengan transaksi yang ada merupakan transaksi yang mencurigakan dan tergolong money laundering (pencucian uang);

Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa termasuk dalam ruang lingkup TPPU pada tahapan Integrasi (integration) yang bertujuan menghilangkan jejak, baik ciri-ciri aslinya ataupun asal-usul dari uang tersebut, sebagai upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang ditempatkan (placement). Dan/atau dilakukan pelapisan (layering) yang tampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah untuk kegiatan bisnis yang halal, karena memasukan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah;

Menimbang bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2655/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 8 Mei 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1264/PID.SUS/2024/PT MDN tanggal 22 Juli 2024 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 4117 K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025, diketahui bahwa terhadap diri terdakwa dijatuhi pidana pembatasan kemerdekaan berupa penjara seumur hidup dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Meskipun penuntut umum tidak mengajukan putusan-putusan tersebut sebagai bukti surat, maka berdasarkan Asas Fiksi Hukum (presumption iuris et de iure) yang menegaskan bahwa ketika suatu peraturan atau putusan telah diundangkan atau diumumkan (dalam hal ini dibacakan di muka umum), maka secara hukum dianggap semua orang mengetahuinya.

Lebih lanjut berpijak pada Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menentukan bahwa, “Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim”.

Maka terdakwa haruslah mempertangungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dan putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah sesuai dan memenuhi rasa keadilan masyarakat;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan PN Bireuen Nomor 42/Pid.Sus/2025/PN Bir tanggal 29 Agustus 2025 dapat dipertahankan dan dikuatkan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy