Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah

Kemenag Aceh Besar rapat zakat fitrah
Kakankemenag Aceh Besar, Saifuddin memimpin rapat penetapan besaran zakat fitrah 1447 H. Foto: Humas Kemenag Aceh Besar

Jantho – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa.

Keputusan itu diambil melalui rapat bersama pemerintah daerah, ulama, dan organisasi masyarakat Islam yang berlangsung di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin, 9 Maret 2026.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Besar, Saifuddin mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang ditunaikan pada akhir Ramadan, sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada fakir miskin.

Saifuddin menjelaskan besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat yang berlaku di Aceh.

“Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran,” kata Saifuddin akrab disapa Yahwa, dalam keterangannya.

Baca juga: Aceh Barat Daya Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1447 H per Jiwa

Yahwa menyebut penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.

“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.

Namun demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang—mengikuti pendapat mazhab Hanafi—dapat menunaikannya dengan nilai yang setara dengan bahan makanan seperti kurma kering, gandum syair, anggur kering atau gandum bur dengan kadar sekitar 3,8 kilogram per jiwa.

Kemenag Aceh Besar telah mengirimkan surat edaran terkait penetapan zakat fitrah 1447 Hijriah kepada para camat, kepala KUA, keuchik, serta imam meunasah di seluruh wilayah Aceh Besar.

Kemenag Aceh Besar juga mengimbau para keuchik dan amil zakat di setiap gampong agar melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Rapat penetapan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Besar Teungku Nasruddin, unsur Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, serta pimpinan organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perti, dan Al Washliyah, bersama jajaran Kemenag Aceh Besar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy