Para ulama fikih berbeda pandangan mengenai arti dari nomenklatur nikah siri. Ustadz Bushiri dalam artikelnya Nikah Sirri: Definisi Fiqih dan Status Hukum Positif Indonesia, menuliskan, perbedaan itu terjadi dalam pandangan ulama empat mazhab.
Mazhab Syafi’i, kata Bushiri, memaknai nikah siri sebagai akad nikah tanpa menghadirkan saksi. Menurut mazhab ini, pernikahan semacam itu tidak sah menurut hukum Islam.
“Al-Mawardi menegaskan bahwa larangan terhadap nikah as-sirr (siri) berkaitan langsung dengan tidak terpenuhinya kehadiran saksi, bukan semata karena akad dilakukan secara diam-diam,” ungkapnya dilansir dari NU Online, Jumat, 23 Januari 2026.
Al-Mawardi merupakan ulama besar asal Irak, faqih (ahli fikih), dan pakar politik terkemuka dari Mazhab Syafi’i yang berkedudukan sebagai Qadhi al-Qudhat (hakim agung) di era Kekhalifahan Abbasiyah.
Pandangan serupa, tambah Bushiri, juga datang dari Mazhab Hanafi. Ia merujuk pada pendapat Al-Kamal Ibnul Humam dalam Fathul Qadir.
“Nikah siri adalah pernikahan yang tidak dihadiri oleh saksi. Jika saksi hadir, maka pernikahan itu sudah diumumkan,” ujarnya menerjemahkan.
Baca juga: MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama, tapi Haram karena Rugikan Perempuan
Sementara Mazhab Maliki beranggapan nikah siri dipahami dengan memenuhi semua syarat dan rukun nikah termasuk para saksi, tetapi informasi akadnya dirahasiakan. Pernikahan semacam ini dihukumi absah dilakukan.
“Kesimpulannya, nikah siri adalah pernikahan yang disepakati oleh suami agar para saksi merahasiakannya. Disebutkan, bahwa hal ini menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, karena menurut pendapat para pengikut Imam Malik, nikah semacam ini diperbolehkan, dan hal ini juga merupakan pendapat dalam mazhab Abu Hanifah dan Syafi’i,” ujar Bushiri menukil pernyataan Khurasyi dalam Syarhul Khurasyi.
Syarhul Kharasyi adalah kitab komentar (syarah) terkenal dalam mazhab Maliki. Kitab ini disusun Syekh Muhammad bin Abdullah al-Kharasyi, mufti agung Al-Azhar pertama. Syarhul Kharasyi merupakan penjelasan terhadap kitab Mukhtashar Khalil dan sering dirujuk dalam masalah fikih, termasuk pandangan tentang nikah siri.
Adapun Mazhab Hanbali, seperti dilansir dari Laman masjidismuhuyahya.com, memandang nikah yang dilakukan sesuai syariat (ada wali, saksi, dan ijab kabul) tetap sah meski dirahasiakan. Ulama Hanbali biasanya menganggap nikah siri hukumnya makruh – tidak wajib, tapi lebih dianjurkan jika ingin mengumumkan pernikahan secara terbuka.
Menurut Bushiri, dalam konteks hukum positif Indonesia, nikah siri serupa dengan pengertian yang diamini Mazhab Maliki. Namun, ia mengingatkan pentingnya mencatat pernikahan demi melindungi hak pasangan dan anak.
Nikah siri yang tidak mencatatkan pernikahan secara hukum negara rentan menggerogoti hak-hak fundamental istri dan anak seperti hak nafkah, hak waris, perlindungan dari kekerasan, serta kepastian status hukum perkawinan.
“Pencatatan resmi pernikahan bukan sekadar urusan administratif atau formalitas belaka, tetapi merupakan instrumen penting untuk menjaga kejelasan status, melindungi hak-hak pasangan, serta memastikan masa depan anak berada dalam naungan hukum yang kuat,” tandas pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil, Bangkalan, Madura, itu.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy