Menurut PMK 97/2025

Kapasitas Fiskal 22 Kab/Kota di Aceh Kategori Rendah, 1 Sedang

Ilustrasi APBD
Ilustrasi APBD. Foto: Istimewa/net

Banda Aceh – Kemampuan keuangan Provinsi Aceh kini dengan Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) sebesar 0,788 dan termasuk dalam kategori sedang.

Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan PMK tersebut pada 22 Desember 2025, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra pada 31 Desember 2025.

Dikutip Line1.News, Rabu, 21 Januari 2026, dalam Lampiran PMK 97/2025 itu, 23 kabupaten/kota di Aceh hanya Aceh Tamiang yang KFD kategori sedang. Adapun 22 kab/kota lainnya di Aceh, KFD kategori rendah.

Rasio KFD Aceh Tamiang sebesar 0,126. Sementara Rasio KFD 22 kab/kota lainnya di Aceh berada di bawah itu. Rasio KFD tertinggi setelah Aceh Tamiang adalah Lhokseumawe yakni 0,117, disusul Aceh Tengah 0,109, Pidie 0,101, dan terendah Aceh Timur 0,037.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan Rasio KFD.

KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan publik sesuai kewenangannya.

Peta KFD digunakan salah satunya untuk pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan.

Penghitungan Peta KFD memperhitungkan pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai kewenangannya dengan memerhatikan pendapatan daerah yang sudah ditentukan penggunaannya, perkiraan kas yang tersedia, dan keandalan serta ketersediaan data.

Pada saat PMK 97/2025 ini mulai berlaku, PMK Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 127 Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 PMK 97/2025 itu.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy