Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers di Indonesia terus memburuk pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tekanan terhadap kerja jurnalistik kian nyata, mulai dari ruang redaksi hingga kekerasan di lapangan.
Dalam Catatan Awal Tahun 2026 yang dirilis Rabu, 14 Januari 2026, AJI mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum.
Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menyebut, intervensi terhadap ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi. Tekanan tersebut datang dari lingkar kekuasaan, berupa permintaan penghapusan berita hingga desakan tidak memberitakan isu tertentu.
“Jurnalisme tetap bekerja sebagai kontrol sosial di tengah ekosistem media yang tidak menguntungkan, namun kini dibayangi ancaman serius,” kata Nany.
AJI juga mencatat praktik impunitas atau ketiadaan proses hukum membuat kasus kekerasan terus berulang. Dari 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis pada 2025, 21 di antaranya dilakukan oleh polisi dan 6 kasus oleh TNI. Kekerasan paling sering terjadi saat peliputan demonstrasi.
Selain kekerasan fisik, serangan digital menjadi bentuk kekerasan terbesar kedua dengan 29 kasus, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada 2024 tercatat 10 kasus dan pada 2023 sebanyak 13 kasus.
Serangan digital didominasi DDoS (Distributed Denial of Services) terhadap media online serta pembekuan akun media sosial media oleh platform. Pada 2025 juga muncul pola baru, yakni pesana barang atau order fiktif. Hal ini dialami dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang.
“Order fiktif ini tidak hanya merugikan media yang dituju, tapi juga para pengemudi ojek daring,” ujar Nany.
Selain itu, tujuh jurnalis menjadi korban serangan digital, mulai dari impersonasi, doxxing, hingga peretasan akun WhatsApp.
Baca juga: AJI Lhokseumawe Minta Dandim Aceh Utara Buktikan Komitmen Sanksi Anggota Perampas HP Jurnalis
Kasus teror dan intimidasi tercatat 22 kasus, salah satunya pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo. AJI menilai teror tersebut sebagai upaya sistematis menciptakan iklim ketakutan terhadap jurnalis.
Sepanjang 2025, jurnalis juga menghadapi pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan, hingga praktik swasensor akibat tekanan eksternal. Sedangkan pelaku terbanyak terkait serangan digital dan teror adalah anonim yang mencapai 29 kasus.
Berdasarkan sebaran wilayah, ancaman tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi meluas ke berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, dan Bali. Ini membuktikan keselamatan jurnalis telah menjadi isu nasional yang mendesak.
“Eskalasi terburuk terjadi saat liputan gelombang unjuk rasa akhir Agustus hingga awal September 2025. Setidaknya ada delapan kasus kekerasan, dan jurnalis yang merekam brutalitas aparat justru menjadi target,” ujar Nany.
AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers terus melakukan advokasi, termasuk dalam gugatan hukum Menteri Pertanian terhadap Tempo serta intimidasi berulang oleh TNI terhadap jurnalis di Aceh.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana mengatakan intimidasi aparat berseragam menjadi pola berulang. Dua kasus di Aceh disertai perampasan alat kerja dan penghapusan video liputan dinilai sebagai tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik, bukan sekadar pelanggaran disiplin.
AJI juga menyoroti upaya pembatasan informasi terkait liputan bencana Sumatera. Negara diduga melakukan intervensi sistematis, mulai dari intimidasi jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana.
“Ini pelanggaran berlapis: kebebasan pers dilanggar, hak publik atas informasi juga dirampas,” kata Bayu.
AJI menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 8 dan 18 UU Pers serta Pasal 28F UUD 1945, karena menghalangi jurnalis menyampaikan fakta dan membahayakan keselamatan publik.
Selain itu, negara juga dinilai membiarkan narasi tunggal pemerintah tanpa verifikasi jurnalistik, bahkan melabeli produk jurnalistik sebagai hoaks ketika tidak sejalan dengan kebijakan mereka.
Di sisi lain, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis meningkat tajam. Sepanjang 2025, tercatat 549 jurnalis mengalami PHK, naik signifikan dibanding 2024 yang berjumlah 373 orang.
AJI menilai penyempitan ruang publik ini mendorong meluasnya swasensor, ketika jurnalis, aktivis, dan warga yang kritis dihadapkan pada risiko kriminalisasi dan serangan balik terkoordinasi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy