Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026, Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin didampingi Wakil Ketua II Zulya Zaini, Wakil Wali Kota Husaini menyerahkan dokumen Rancangan Qanun APBK TA 2026 kepada DPRK.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting setelah penetapan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBK TA 2026 pada rapat paripurna sebelumnya.
Dalam sambutannya, Sudirman Amin menjelaskan penyampaian Rancangan Qanun APBK 2026 merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Untuk memenuhi tata urutan dan mekanisme penyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun APBK, maka Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Qanun APBK disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama,” ujar Sudirman Amin.
Sudirman Amin menyebut tahapan ini merupakan implementasi amanat regulasi yang tercantum pada Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat paripurna itu dihadiri berbagai pihak, antara lain Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Pimpinan dan Anggota DPRK, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Sekretaris DPRK dan para Kepala OPD lainnya di lingkungan Pemko Lhokseumawe, serta tenaga ahli DPRK.
Rapat ditutup dengan pemberian nota pengantar dan penyerahan secara simbolis Rancangan Qanun APBK TA 2026 oleh Wakil Wali Kota Husaini kepada Pimpinan DPRK Lhokseumawe.[](*)


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy