Jakarta – Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) beberapa waktu lalu menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran dilakukan perusahaan atau orang sehingga mengakibatkan banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatra.
“Hasil Raker nomor tiga disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang ilegal. Artinya, segera itu, ya, secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan, ya. Itu pendapat saya,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Desember 2025.
Kerusakan alam hebat dan korban meninggal dunia mencapai 800 orang lebih membawa duka nasional. Banyak daerah yang terisolasi dan belum mampu dijangkau bantuan pemerintah dan relawan. Kerugian material disebut bisa mencapai Rp10 triliun lebih, baik infrastruktur ataupun sektor ekonomi.
“Raker memberikan gambaran, paparan Menhut belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat. Angka dan data lapangan perlu divalidasi, faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat,” tegas Riyono.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Penebangan Liar di Hulu Sungai Tamiang
Riyono pun merespons video viral log kayu terbawa banjir. Kayu-kayu tersebut diduga hasil illegal logging yang dilakukan oleh pemegang izin usaha, tetapi justru melakukan tindakan ilegal dengan penebangan dan membuka tambang.
“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan, siapa pemilik kayu-kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas ilegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini,” kata politisi Fraksi PKS itu.
“Menhut Raja Juli menyebutkan ada 12 obyek hukum yang sedang dalam proses, siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan kepada publik,” tambah Riyono.
Oleh karena itu, Riyono mendesak Menhut harus tegas dan cepat, dalam waktu 30 hari bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026. “Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy